Nadiem Makarim minta dibebaskan

id Nadiem Makarim, Korupsi Chromebook, Kemendikbudristek, Bebas

Nadiem Makarim minta dibebaskan

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 langsung memberikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, melalui penasihat hukumnya, meminta untuk dibebaskan dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

"Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadirm dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ungkap penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Menurut dia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara kliennya antara lain karena dakwaan berbasis UU Administrasi Pemerintahan, yang objeknya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kemudian, dakwaan JPU dinilai disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap (exceptio obscuur libel).

Sebab, kata dia, JPU di antaranya mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawah menteri, padahal Nadiem tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan karena kapasitasnya hanya sebatas merumuskan kebijakan.

Selain itu, Ari menambahkan penahanan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.

"JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas perkara yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap," ucap dia menambahkan.

Untuk itu, dirinya meminta majelis hakim agar memulihkan hak kliennya untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya, apabila dibebaskan.

Namun jika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berpendapat lain, ia mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nadiem Makarim minta dibebaskan di kasus korupsi "laptop Chromebook"

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE