Batam (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru bersama Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) mendampingi pemulangan PMI yang bebas dari hukuman mati di Malaysia.
PMI tersebut bernama Muhammad Rudi Bin Ismail usia 49 tahun asal Sulawesi Selatan, dideportasi bersama 162 PMI yang tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis.
Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi menyebut pembebasan Rudi berkat sama Pemerintah Indonesia mulai dari kementerian, KJRI yang memberikan pendampingan hukum selama menjalani proses hukum di Malaysia.
“Dari 163 PMI yang dideportasi hari ini, ada satu PMI yang awalnya dituduh melakukan pembunuhan, awalnya dituntut hukuman mati, lalu berubah menjadi seumur hidup, dan kini sudah dibebaskan,” kata Imam.
Menurut Imam, selama proses hukum, Rudi mendampatkan pendampingan hukum dari KJRI, termasuk selama penahanan lima tahun.
“Sempat ditahan lima tahun, dari hasil persidangan tidak terbukti, dan akhirnya dibebaskan,” katanya.
Imam menyebut, proses hukum di Malaysia berbeda dengan Indonesia, di mana terduga pelaku tindak pidana ditahan terlebih dahulu, lalu disidangkan. Setelah terbukti tidak bersalah bisa dibebaskan.
Baca juga: KJRI JB dan BP3MI Kepri fasilitasi pemulangan 163 PMI deportasi awal 2026
Dia menyebut, Rudi bekerja di Malaysia secara legal, memiliki izin bekerja. Namun, diperjalanan waktu, dia dituduh melakukan pembunuhan oleh kepolisian setempat.
“Tentunya hukuman Malaysia dan Indonesia berbeda. Kalau di Malaysia dia ditahan sampai lima tahun, ketika disidang ternyata tidak terbukti, sore ini bisa kembali ke kampung halamannya,” kata Imam.
Rudi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan semua pihak yang telah membantunya bebas dari tuduhan pembunuhan tersebut.
Pria asal Palu tersebut dituduh membunuh tahun November 2020, lalu dipenjara selama lima tahun, baru dibebaskan tanggal 5 Januari 2026.
“Ribuan terima kasih kepada Pak Presiden dan jajarannya, pemerintah Indonesia. Selama saya ditahan saya mendapatkan bantuan, pendampingan pengacara yang dibayarkan pemerintah sampai dibebaskan,” ujarnya dengan nada haru.
Rudi bekerja di Malaysia di perusahaan penebangan kayu. Dia mengaku tidak ingin kembali lagi bekerja di Malaysia karena trauma dengan insiden yang dialaminya.
“Saya mau tinggal di Tarakan saja, bekerja berkumpul sama dengan keluarga,” kata Rudi.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru Leni Marlina menambahkan, selama proses hukum Rudi mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan bantuan pengacara, karena tuntutannya tinggi (hukuman mati).
Namun setelah dinyatakan tidak bersalah, KJRI memfasilitasi pemulangannya ke Tanah Air untuk bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI-BP3MI dampingi pemulangan PMI bebas hukuman mati dari Malaysia

Komentar