
Refly Harun rumuskan 7 poin keberatan ke Polda Metro Jaya terkait Roy Suryo
Kamis, 15 Januari 2026 17:04 WIB

"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1).
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
Putusan tersebut menyatakan bahwa ijazah tersebut sebagai informasi yang terbuka.
"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujarnya.
Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tersebut mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.
Handoko menjelaskan KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika tidak ada upaya banding atau setelah masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan putusan tersebut akan dieksekusi melalui pengadilan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini 7 poin keberatan Refly Harun ke polisi terkait Roy Suryo dkk
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini 7 poin keberatan Refly Harun ke polisi terkait Roy Suryo dkk
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
