Logo Header Antaranews Kepri

Refly Harun rumuskan 7 poin keberatan ke Polda Metro Jaya terkait Roy Suryo

Kamis, 15 Januari 2026 17:04 WIB
Image Print
Pakar hukum tata negara dan juga kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dan juga tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau RRT, Refly Harun merumuskan tujuh poin keberatan kepada Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Pertama, soal pelimpahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi, mengenai kasus di klaster dua. Nah, kalau klaster satu itu, boro-boro mau dilimpahkan, diperiksa saja belum sampai sekarang," katanya saat ditemui, di Polda Metro Jaya, Kamis.

Kemudian yang kedua, dari pemeriksaan terhadap RRT oleh penyidik pada 13 November 2024 sebagai tersangka dan gelar perkara khusus pada 15 Desember 2024 oleh penyidik Polda Metro Jaya, terlihat dasar penetapan tersangka sumir.

"Karena tidak ditunjukkan secara spesifik 'locus delicti'-nya yang mana, 'tempus delicti'-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah 'tempus delicti' yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya, kita tak tahu," kata Refly.

Baca juga: KPK panggil istri Ardito Wijaya

Kemudian, yang ketiga, Refly menjelaskan selembar kertas ijazah asli yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025, justru makin meragukan dan menguatkan dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Antara lain adalah terlihat dari proses yang tidak transparan, tidak boleh disentuh, tidak boleh diraba, apalagi difoto," katanya.

Keempat, ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik sangat meragukan dan tidak jelas keahliannya, diduga memanipulasi data atau informasi elektronik.

Selanjutnya yang kelima, pernyataan keaslian ijazah Jokowi oleh pihak penyidik sangat diragukan dan penyidik bekerja tidak independen. Karena itu dibutuhkan hasil laboratorium yang kredibel dan independen.

Kemudian yang keenam, Refly menyebutkan penyidik melakukan tindakan berlebihan, bahkan penyalahgunaan kewenangan dengan memasukkan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang tidak relevan dengan delik aduan.

"Asal muasalnya adalah delik pencemaran nama baik dan delik fitnah. Tiba-tiba kok masuk pasal-pasal provokasi, pasal-pasal ujaran kebencian, pasal edit dokumen, manipulasi, kemudian edit dokumen seolah-olah itu dokumen yang otentik," katanya.

Enam pasal yang dimaksud oleh Refly adalah, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah, Pasal 27A UU ITE tentang larangan melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka penipuan seleksi Akpol senilai Rp1 Miliar

Kemudian Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Termasuk, Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE mengatur tentang melarang setiap orang untuk sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Terakhir, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tindak pidana manipulasi data elektronik.


Baca selanjutnya,
Komisi Informasi Pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi...

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah tersebut.
 
"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1).
 
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
 
Putusan tersebut menyatakan bahwa ijazah tersebut sebagai informasi yang terbuka.
 
"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujarnya.
 
Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tersebut mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.
 
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.
 
Handoko menjelaskan KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Jika tidak ada upaya banding atau setelah masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan putusan tersebut akan dieksekusi melalui pengadilan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini 7 poin keberatan Refly Harun ke polisi terkait Roy Suryo dkk


Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026