Polres dan Bea Cukai Karimun gagalkan penyelundupan 1 kg sabu Malaysia

id penyelundupan narkoba, sabu asal malaysia, polres karimun, bea cukai karimun, kepri, kabupaten karimun

Polres dan Bea Cukai Karimun gagalkan penyelundupan 1 kg sabu Malaysia

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro memimpin pers rilis pengungkapan kasus penyeludupan sabu seberat 1 kilogram dari Malaysia, di Mapolres Karimun, Selasa (25/11/2025). ANTARA/HO-Polres Karimun.

Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karimun bersama Bea Cukai setempat menggagalkan upaya penyelundupan 1 kilogram narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia.

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro mengatakan sabu seberat 1.023 gram itu diselundupkan oleh seorang penumpang kapal MV Oceana Dargon 8 yang berangkat dari Kukup, Malaysia menuju Kabupaten Karimun.

“Tersangka berinisial NI usia 34 tahun, menyelundupkan sabu seberat 1.023 gram yang dililitkan pada perut menggunakan korset,” kata Sulistio dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Selasa.

Baca juga: Di Kepri, Kardinal Suharyo sampaikan pesan Natal 2025

Dia menjelaskan, penyeludupan ini terungkap saat petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kapal MV Ocean Dragon 8 yang baru tiba dari Kukup, Malaysia pada Sabtu (22/11).

Dari pemeriksaan itu, petugas mencurigai salah seorang penumpang berinisial NI. Hingga dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan X-ray, body tapping.

Hasil pemeriksaan itu ditemukan empat paket narkotika diduga sabu seberat 1.023 gram (1kilogram lebih kurang).

“Hasil pemeriksaan ini dilaporkan oleh Bea Cukai kepada kami ((Polres Karimun),” katanya.

Selain mengamankan 1 kg sabu, petugas juga mengamankan paspor, boarding pass, dompet, tas selempang, tiket bus Larkin Central, tikep pesawat dan korset warna cokelat, termasuk ponsel tersangka.

Baca juga: Cuaca wilayah Kepri hari ini diprakirakan masih berawan tebal

Menurut Sulistio, modus menyelundupkan narkoba dengan melilitkan ke anggota tubuh masih sering digunakan oleh jaringan internasional.

“Berkat kewaspadaan dan ketelitian petugas, upaya penyeludupan dapat digagalkan,” katanya.

Polda Kerimun, lanjut dia, terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap upaya peredaran gelap narkoba di titik-titik jalur masuk pelabuhan internasional.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menambahkan, pengungkapan ini bentuk sinergitas Polres Karimun dan Bea Cukai dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

“Setiap upaya penyeludupan narkoba akan kami tindak tegas. Kami berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Karimun dari ancaman peredaran gelap narkoba,” kata Robby.

Tersangka NI dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, serta denda Rp10 miliar.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE