
Polda Kepri bersama Polresta Barelang tangkap jaringan pencuri lintas provinsi

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Barelang menangkap jaringan pencuri lintas provinsi yang beraksi di Kota Batam menyasar rumah kosong yang ditinggal penghuninya.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronny Bonic mengatakan jaringan pencuri telah beraksi di Kota Batam selama satu bulan di enam lokasi berbeda.
"Penangkapan ini dilakukan Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polresta Barelang, kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus bobol rumah yang dilakukan oleh pelaku yang melibatkan antar provinsi," kata Ronny di Mapolresta Barelang, Batam, Senin.
Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku berjumlah lima orang yang sebagian besar merupakan residivis kasus serupa yang dilakukan di beberapa daerah.
Kelima pelaku yakni MI dan SM asal Makassar, Y berasal dari Badung, AS asal Lampung dan RH asal Batam.
Dijelaskannya, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban warga Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, yang rumahnya dibobol pencuri dengan cara merusak gerbang pagar dan pintu rumah pada 23 Januari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Jantanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan penyelidikan, mengumpulkan data dan keterangan, lalu mengecek kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut.
Dari penyidikan tersebut, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 1x24 jam di kontrakannya di wilayah Batu Aji.
"Awalnya ditangkap empat orang pelaku. Lau hasil pengembangan kami berhasil tangkap pelaku kelima," katanya.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku memiliki peran-peran berbeda. Tersangka MI dan SN bertindak sebagai eksekutor yang membongkar gembok pagar dan pintu rumah serta mengambil barang-barang berharga korban.
Sedangkan tersangka AS dan Y yang bertugas memonitor dan mengawasi sekitar rumah korban guna memastikan situasi aman saat kedua tersangka menggasak rumah korbannya.
Baca juga: SPPG Batam imbau dapur MBG tak menggunakan LPG subsidi
"Kalau RH ini perannya yang menyediakan rumah tempat tinggal keempat pelaku, dan menyewakan sepeda motor untuk pelaku beraksi," katanya.
Para pelaku sudah berada di Batam selama sebulan, selama periode itu, telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda yakni di Kecamatan Lubuk Baja, di belakang Hotel Planet Holiday, di perumahan kawasan Widsor.
"Kalau ditotal kerugian korban mencapai Rp110 juta," kata Ronny.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan modus pelaku dengan mengintai rumah korban untuk memastikan dalam kondisi kosong. Kemudian merusak gerbang pagar dan pintu.
Di rumah korban pelapor, pelaku mencuri cincin emas, anting emas, uang tunai Rp10 juta, uang 400 dolar Amerika dan 600 ringgit Malaysia. Beberapa rumah lainnya, pelaku mencuri jam tangan, celengan, kalung emas dan satu kotak batu akik.
"Pelaku menyasar rumah yang ditinggal kosong penghuninya, rata-rata penghuni sedang pergi bekerja atau keluar rumah di jam 09.00 WIB sampai 11.00 WIB," ujarnya.
Barang hasil curian dijual kepada penadah. Dan setiap pelaku mendapat pembagian uang berbeda-beda. Seperti tersangka MI mendapat Rp10,5 juta, Y mendapat Rp3,8 juta, AS mendapat Rp5,6 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun dan denda kategori V.
Wakolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengingatkan warga Batam untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengintensifkan pengamanan Pamswakarsa guna mencegah aksi-aksi kriminalitas di wilayahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri-Polresta Barelang tangkap jaringan pencuri lintas provinsi
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
