Logo Header Antaranews Kepri

Unsur Pidana Pemalsuan Data Honorer Terpenuhi

Rabu, 15 Mei 2013 22:10 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Pengamat Hukum Hermansyah SH berpendapat bahwa unsur pidana pemalsuan data honorer kategori II di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sudah terpenuhi.

"Kejahatan pemalsuan atau manipulasi data tersebut sudah mereka lakukan, buktinya mereka tercatat dalam Daftar Tenaga Honorer Kategori II hasil validasi aplikasi data dari Badan Kepegawaian Negara," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

"Perbuatan yang mereka lakukan sepenuhnya telah memenuhi unsur pidana, yakni melanggar ayat 1 dan ayat 2 pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara" kata dia.

Hermansyah menjelaskan meski ketika verifikasi ulang dilakukan oleh masing-masing unit satuan kerja ada sejumlah honorer yang tidak mengembalikan berkasnya.

"Bahkan ada di antaranya yang mengundurkan diri, namun unsur pidananya tidak akan hapus, karena kejahatan pemalsuan telah mereka lakukan," jelasnya.

Dia mengakui untuk memenjarakan seseorang yang dinyatakan telah melakukan kejahatan haruslah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Harus diawali dengan penyelidikan dan penyidikan, karena pemalsuan itu merupakan kejahatan pidana murni maka pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah polisi," ujarnya.

Dia menjelaskan rumusan unsur-unsur pidana pada pasal 263 KUH Pidana tersebut sebagai berikut.

"Pada ayat 1, unsur objektifnya, perbuatan memalsukan, objeknya dokumen data honorer yang dapat menimbulkan suatu hak karena diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal. Akibatnya dari pemalsuan dokumen tersebut dapat menimbulkan kerugian," jelasnya.

Kemudian, kata dia, pada ayat 2, unsur subjektifnya, seseorang dengan sengaja telah menggunakan dokumen palsu data honorer, sehingga penguna bisa memenuhi kriteria menjadi calon pegawai negeri sipil tahun 2013.

"Unsur objektif dari sisi perbuatan adalah mengunakan atau memakai, objeknya dokumen yang dipalsukan, dampak dari pemakaian dokumen palsu ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Dia menuturkan sedangkan delik dari pemalsuan dokumen data honorer itu adalah absolut (mutlak), yakni tindak kejahatan yang wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak tertentu.

"Sebab dampak dari perbuatan pemalsuan dokumen data honorer itu ada pihak yang dirugikan, sehingga tuntutan atas kejahatan itu menjadi mutlak. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menindaklanjutinya, apalagi kejahatan itu, April lalu, secara resmi telah dilaporkan oleh LSM ke Mabes Polri dan Polres Karimun," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bagi pejabat berwenang yang terlibat pemalsuan dapat dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana tentang Penyertaan.

"Mulai dari pejabat yang ikut menandatangani dokumen data honorer palsu, pejabat yang tergabung dalam tim verifikasi data hingga pejabat yang mengantarkan data palsu itu dapat dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana, karena telah ikut serta melakukan kejahatan pemalsuan," jelasnya.

Dua

Sebelumnya dua ketua LSM masing-masing Ketua LSM Kopari, Henry Aris Baowle dan LSM Payung Mahkota, Andri Sofiandi setelah menyampaikan sanggahan tentang dugaan terjadinya manipulasi data honorer kategori II di Karimun pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Badan Kepengawaian Negara (BKN), BKN Regional XII dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kedua ketua LSM itu, secara resmi juga melaporkan kasus itu ke Mabes Polri tanggal 18 April 2013 dan Polres Karimun pada tanggal 22 April 2013.

"Sebelumnya berkas pengaduan masyarakat yang kami himpun dalam surat No: 006/SK-2LSM/IV/2013, April lalu, secara resmi sudah kami laporkan ke Mabes Polri dan Polres Karimun. Kami berharap dalam waktu dekat kasus manipulasi data honorer kategori II tersebut diusut hingga tuntas oleh polisi, dan seluruh pelaku yang terlibat tanpa kecuali diseret kehadapan hukum untuk dimintai pertanggungjawabanya atas perbuatan yang telah mereka lakukan," ucap Ketua LSM PAyung Mahkota, Andri Sofiandi.

Dia mengatakan hasil investigasi pihaknya dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber.

"Sebanyak 103 dari 151 honorer yang tercatat dalam daftar tenaga honorer kategori II, hasil validasi data dari BKN, terindikasi melakukan manipulasi data," katanya.

Berdasarkan daftar normatif tenaga honorer kategori II hasil validasi data BKN tercatat sebanyak 151 honorer, jumlah data itu sesuai dengan validasi aplikasi BKN.

Ke-151 honorer tersebar di sejumlah unit kerja yakni Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam satu orang, Bagian Pemerintahan Umum dua orang, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana satu orang, Dinas Pekerjaan Umum satu orang, Dinas Pendidikan delapan orang, Dinas Pertanian dan Kehutanan satu orang. Kantor Pemuda dan Olah Raga satu orang, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja satu orang, kecamatan 18 orang, kelurahan 17 orang. Puskesmas 13 orang dan RSUD Karimun satu orang orang, Guru SD 54 orang. Sekretariat DPRD satu orang, guru SLTA 20 orang dan SLTP 12 orang.

Terungkap

Pemalsuan data honorer kategori II di Karimun, mulai terungkap secara jelas, setelah Selasa (14/5) Komisi DPRD Karimun mengelar rapat dengar pendapat dengan Inspektorat dan Pengawas selaku tim verifikasi ulang honorer kategori umum, Dinas Pendidikan selaku tim verifikasi guru dan Dinas kesehatan selaku tim verifikasi dilingkungannya.

"Total berkas honorer yang diverifikasi ulang oleh ketiga institusi itu hanya sebanyak 120 honorer dengan rincian, 22 honorer kategori umum diverifikasi oleh tim Irwasda, 86 honorer diverifikasi oleh tim dari Dinas Pendidikan dan 12 berkas honorer diverifikasi oleh Dinas Kesehatan," ujar Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin.

Jamaluddin menuturkan dari 120 data honorer yang diverifikasi ulang, sekitar 19 orang di antaranya mengundurkan diri, sebanyak 8 honorer lainnya tidak mengembalikan berkas.

"Ditambah dengan yang paling aneh, yakni ada 4 orang honorer yang menyerahkan data mereka langsung ke BKD tanpa melalui tim verifikasi ulang yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan, kondisi itu telah memperkuat bukti bukti bahwa kasus manipulasi data honorer kategori II di Karimun, memang benar adanya dan kuat dugaan pejabat di BKD terlibat," tuturnya.

Sebelumnya menurut, anggota tim verifikasi ulang honorer di lingkungan Dinas Pendidikan, Grendy, dari 86 berkas honoer yang diverifikasi ulang oleh pihaknya, sekitar 62 berkas honorer sudah selesai diverifikasi pihaknya.

"Sebanyak 17 orang honorer diantaranya mengundurkan diri dan sekitar 7 orang honorer lainnya tidak mengembalikan berkas setelah uji publik kami lakukan. Ke 7 orang honorer itu masing-masing Sudarno, Saparuddin, Seri Hajarani, Don Akhyar, Safrina, Aprizal dan Dwi Anggraini. Kemudian sebanyak 4 orang honorer menyerahkan langsung berkasnya ke BKD tanpa melalui verifikasi dari tim kami," tuturnya.

Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan 4 honorer itu tidak mengikuti verifikasi ulang yang dilakukannya dan menyerahkan berkas langsung ke BKD.

"Keempat berkas honorer yang diserahkan langsung ke BKD tanpa verifikasi ulang, atas nama pertama, Krisma Purwandari guru honorer di SDN 013 Sei Jang, kedua Nor Azmah guru honorer di SDN 014 Moro, ketiga Rahmi guru honorer di SDN 003 Sugie dan Sumadi guru honorer di SDN 002 Jelutung.

Terkait hal itu, Sekretaris Komisi A, Anwar Hasan, meminta tim verifikasi di dinas penddikan segera menarik data milik keempat honorer itu.

"Kami tidak peduli honorer itu titipan siapa, kami ingin tidak ada perlakuan istimewa terhadap honorer tertentu. Kami minta data keempat honorer itu segera ditarik kembali oleh tim verifikasi Dinas Pendidikan. Kami memprediksi kelak pembedaan itu akan memunculkan permasalahan baru, karena kasus manipulasi honorer tidak hanya berhenti sampai disini," katanya.

Sedangkan menurut Kepala Irwasda, M. Iqbal, dalam rapat itu dari 22 orang honorer yang diverifikasi ulang berkasnya oleh timnya.

"Yang mengembalikan berkas sebanyak 21 orang, hanya satu orang honorer yang tidak mengembalikan berkasnya yakni atas nama Riga Sandra. Dari 21 berkas yang dikembalikan honorer itu sebanyak 17 sudah selesai diverifikasi, sekitar 4 berkas lainnya masih dalam tahap verifikasi," ujarnya.

Kemudian menurut Kepala Dinas Kesehatan, Sensissesiana, di lingkungannya hanya sebanyak 12 orang berkas honorer yang diverifikasi ulang oleh pihaknya.

"Hasil verifikasi ulang yang kami lakukan, sebanyak 7 berkas honorer benar-benar valid datanya, tiga berkas milik honorer lainnya masih perlu kami lakukan verifikasi ulang. Dua honorer lainnya atas nama Erdawati dan Fitriana sudah mengundurkan diri, ketika verifikasi ulang kami lakukan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026