KPAI desak Kominfo dan Polri blokir game online mengandung unsur judi

id Kpai,Judi online,Game online,Game anak, UU perlindungan anak

KPAI desak Kominfo dan Polri blokir game online mengandung unsur judi

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini. (ANTARA/Moch Mardiansyah Al Afghani)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Kominfo dan Polri untuk memblokir situs game online yang mengandung unsur perjudian.

"Saya yakin sampai detik ini pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan itu (blokir) terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi itu seharusnya harus sudah diskrining," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Ahad.

Hal itu disampaikan Diyah menyikapi fenomena maraknya anak usia pelajar yang bermain judi online berdasarkan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia mengatakan bahwa pemblokrian terhadap situs-situs tersebut merupakan langkah tegas yang harus dilakukan pemerintah sebagai upaya memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk judi online.

"Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datanganya, saya yakin ya. Situs porno saja bisa dihapus, negara kita itu bisa," kata dia.

Menurut Diyah, maraknya anak di bawah umur mengakses situs game online yang teraffiliasi judi online didasari oleh rasa ingin tahu anak yang sangat tinggi.

Anak yang menjadi korban judi online umumnya akan mengalami candu dan cenderung tidak mau berhenti untuk terus bermain. 

"Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada taruhan ada unsur taruhannya kalau di judi online kan begitu," kata dia 




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI desak Kominfo dan Polri blokir game online berunsur perjudian

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE