
Pemerintah segel kawasan Bandung Zoo usai izin dicabut Kemenhut

Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sebagai langkah pengamanan aset daerah menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penyegelan tersebut bukan merupakan tindakan pengusiran atau eksekusi, melainkan bentuk penataan tata kelola serta perlindungan aset pemerintah daerah.
“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” kata Bambang di Bandung, Kamis.
Baca juga: Macan tutul masuk permukiman di Kabupaten Bandung, dua warga terluka
Ia menjelaskan Satpol PP bersama pihak terkait akan melakukan pengamanan menyeluruh terhadap area kebun binatang guna memastikan aset milik daerah tetap terlindungi.
“Ini bukan tindakan penggusuran ataupun eksekusi. Kehadiran kami di sini justru sebagai bentuk dukungan agar pemerintah kota bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” ujarnya.
Bambang menambahkan berbagai temuan dan kondisi di lapangan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan lanjutan.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menjaga keberlangsungan perlindungan satwa serta memastikan para pekerja di kawasan tersebut tetap mendapat perhatian selama masa transisi pengelolaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bandung Zoo disegel, usai izin lembaga konservasi dicabut Kemenhut
Pewarta : Rubby Jovan Primananda
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
