Logo Header Antaranews Kepri

Calon KPU Tidak Terlibat Parpol Dinilai Bohong

Jumat, 24 Mei 2013 23:27 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Rasyid Baharuddin mengatakan, pernyataan mantan Ketua DPD PAN Karimun periode 2005-2010 Abdul Rahim bahwa calon komisioner KPU Karimun M Nasruddin tidak terlibat partai politik, bohong.

"Saya mengatakan bohong karena saya dan Nasruddin sama-sama pengurus periode 2005-2010," kata Abdul Rasyid Baharuddin di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat.

Menurut Abdul Rasyid, Nasruddin tercatat sebagai pengurus PAN mengacu pada Surat Keputusan DPP PAN No PAN/033/A/Kpts/K-S/003/V/2011 tanggal 31 Mei 2011, perihal Perpanjangan Masa Jabatan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Karimun Periode 2005-2010.

"Ketika itu, saya dan dia sama-sama menjabat wakil ketua. Jadi, saya menyayangkan pernyataan Abdul Rahim bahwa ia sudah mundur dari PAN sejak 2006," ucapnya.

Selain bukti SK dari DPP PAN, kata dia lagi, Nasruddin juga aktif dalam berbagai kegiatan partai jelang Pemilu 2009.

"Dia pernah jadi penceramah dengan mengenakan atribut PAN dalam acara halal bihalal di Pasir Panjang pada 2009. Dan, banyak lagi kegiatan partai yang dihadirinya," katanya.

Menurut dia, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Karimun seharusnya tidak meloloskan Nasruddin dalam seleksi karena tidak memenuhi syarat sebagai komisioner KPU.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU No2/2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, khususnya pada Pasal 3 ayat 1 huruf i mensyaratkan bahwa calon komisioner KPU tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

"Kalaupun dia mengundurkan diri, jangka waktunya belum sampai lima tahun sebagaimana disebutkan dalam peraturan KPU tersebut," ucapnya.

Untuk itu, kata dia, tim seleksi harus meninjau ulang keputusan meloloskan Nasruddin untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi, hingga seleksi wawancara pada 22-23 Mei 2013.

Mengenai status Nasruddin yang masih menjabat komisioner KPU Provinsi Kepri, Rasyid menyebutnya tim seleksi saat itu "kecolongan".

"Nasruddin jadi komisioner KPU provinsi menggantikan Razaki Persada yang terpilih sebagai Ketua Bawaslu Kepri. Seharusnya bukan dia yang menggantikan Razaki karena tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan KPU," katanya.

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Laskar Merah Putih Abdul Sahab mengatakan, tim seleksi juga seharusnya memperhatikan sanggahan Lembaga Reclasseering Indonesia pada 1 Mei 2013 yang meminta nama Nasruddin dicoret karena terlibat partai politik.

Tim seleksi, menurut Abdul Sahab, juga dinilai mengabaikan Surat KPU Karimun No III/KPU-Krm/031.436710/V/2013 pada 20 Mei 2013 yang menyatakan bahwa M Nasruddin terlibat kepengurusan PAN.

"Surat KPU Karimun ditandatangani Plt Ketua Risdiansyah itu merupakan jawaban atas surat permintaan data dan informasi yang dilayangkan tim seleksi sepekan sebelum surat itu keluar. Dengan lolosnya Nasruddin, timbul kesan bahwa tim seleksi mengabaikan surat tersebut," katanya. (Antara)

Editor: Kaswir



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026