
Empat Caleg Batam Pindah Partai

Batam (Antara Kepri) - Empat orang bakal calon anggota legislatif yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kota Batam merupakan anggota DPRD 2009--2014 yang pindah ke partai lain dalam Pemilu 2014, kata anggota KPU Kota Batam Zeindra Yanuardi.
"Dalam verifikasi berkas calon, ditemui empat orang yang pindah partai. Bukan dua, seperti yang pernah diberitakan," kata Zeindra Yanuardi di Batam, Minggu.
Namun, Zeindra enggan menyebutkan nama-nama caleg yang pindah partai itu.
Berdasarkan verifikasi berkas caleg, dia mengatakan bahwa keempat orang yang pindah partai belum menyertakan syarat persetujuan dan pemberitahuan pengunduran diri dari sekretariat atau Ketua DPRD.
Sesuai dengan Keputusan KPU, setiap bakal caleg yang pindah partai harus menyertakan surat mengundurkan diri dari partai sebelumnya dalam berkas pendaftaran ke KPU sebelum 22 Mei 2013 dan surat persetujuan pengunduran diri dari partai dan keanggotaan DPRD yang ditandatangani oleh gubernur.
Jika surat itu belum keluar, minimal ada dokumen Sekretaris DPRD atau Ketua DPRD yang menyatakan permohonan itu sedang dalam proses persetujuan.
"Semua berkas calon yang masuk, lengkap. Kecuali syarat untuk calon pindah partai," kata dia.
Memang, berbeda dengan syarat lainnya, KPU memberikan keluangan waktu pemenuhan syarat surat persetujuan atau pemberitahuan pengunduran diri anggota DPRD yang pindah partai hingga 1 Agustus 2013. "Mungkin karena waktunya masih panjang," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan informasi di DPRD, empat orang yang pindah partai adalah Tuahman Purba dari PNI Marhaenis ke Partai Golkar, Sallon Simatupang dari PPRN ke Partai Nasional Demokrat, Agustinus Purba dari Partai Demokrat ke PKPI dan Firman Partai Hanura ke PAN.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari anggota DPRD yang pindah partai.
"Belum, saya belum terima suratnya. Belum ada," kata Surya Sardi.
Senada dengan Ketua DPRD, Sekretaris DPRD Batam Marzuki, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri anggota DPRD yang pindah partai. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
