Seorang anggota DPRD Kepri terpilih belum serahkan LHKPN

id LHKPN caleg terpilih

Seorang anggota DPRD Kepri terpilih belum serahkan LHKPN

Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Muliadi Manalu. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Seorang anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Muliadi Manalu menyatakan ada anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Masih ada waktu sampai tanggal 19 Agustus 2024, bagi yang bersangkutan menyerahkan LHKPN ke KPU," kata Ferry di Tanjungpinang, Senin.

Ferry menyebut total anggota DPRD Provinsi Kepri terpilih hasil Pemilu 2024 sebanyak 45 orang, yang mana 44 orang di antaranya hingga per tanggal 12 Agustus 2024 sudah menyerahkan LHKPN ke KPU.

Sesuai aturan, kata dia, LHKPN paling lama diserahkan 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Kepri terpilih yang dijadwalkan pada tanggal 9 September 2024.

"Bagi anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan LHKPN sesuai jadwal yang ditentukan, maka berpotensi tidak diusulkan ke Kemendagri untuk dilantik," ujar Ferry.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar satu orang legislator yang belum menyerahkan LHKPN tersebut, segera menyerahkannya kepada KPU dengan menyertakan bukti tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan bahwa LHKPN yang tidak disertai tanda terima dari komisi antirasuah itu bakal ditolak KPU.

"Untuk 44 anggota DPRD terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN itu turut disertai bukti tanda terima KPK," ujar Ferry.

Ia menyampaikan bahwa setiap caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Penyerahan LHKPN ini jadi salah satu syarat wajib bagi anggota DPRD terpilih untuk dilantik," katanya menegaskan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE