Logo Header Antaranews Kepri

Penyelundupan 77 ton daging, Polda Kepri tetapkan pemilik kapal dan nahkoda jadi tersangka

Jumat, 27 Februari 2026 09:32 WIB
Image Print
Polda Kepri merilis pengungkapan kasus penyeludupan daging beku seberat 70 ton di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (26/2/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan daging beku ilegal asal Singapura seberat 77 ton.

“Kedua tersangka berinisial LS dan H,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra di Mapolda Kepri, Kamis.

Ia menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal ini. Tersangka LS diketahui merupakan pemilik kapal sekaligus pemilik barang-barang selundupan tersebut. Sementara tersangka H adalah nahkoda kapal KM Sukses Abadi 02 GT 121 yang digunakan untuk mengangkut daging tersebut.

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli dari Karantina serta ahli perdagangan.

Baca juga: UMRAH luncurkan kapal riset pertama untuk memperkuat pendidikan maritim

Perbuatan para pelaku dinilai sangat merugikan negara karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan memukul keberlangsungan UMKM dalam negeri.

“Para tersangka melanggar undang-undang perdagangan dan karantina hewan,” ujarnya.

Modus operandi para pelaku yakni membawa kapal KM Sukses Abadi berangkat dari Pelabuhan PT Emas Moro, Karimun menuju Singapura untuk ekspor ikan.

Sepulangnya dari Singapura, kapal memuat barang-barang tidak baru dan daging beku yang terdiri atas daging sapi, daging ayam dan daging babi dengan berbagai merk.

Jumlah daging tersebut mencapai 5.037 kardus, atau beratnya sekitar 77 ton atau hampir 80 ton.

“Setelah kapal berangkat dari Singapura dan dalam proses memasuki Perairan Indonesia, mereka (para tersangka) mematikan AIS kapalnya, dengan tujuan agar tidak terdeteksi keberadaannya,” ujar Paksi.

Baca juga: Cuaca Kepri Jumat diprakirakan berawan dan berpotensi hujan

Penyidik lalu memburu keberadaan dua kapal tersebut yakni KM Sukses Abadi 02 dan KM Sukses Raya di Kecamatan Moro. Dan dibawa ke Batam untuk barang bukti.

Selain daging, kapal tersebut memuat barang campuran bekas pakai, seperti pakaian, boneka, peralatan memasak, drum, monitor komputer, dan televisi, serta masih banyak lainnya.

“Daging beku yang dibawa tersangka ini tidak disertai sertifikat, sehingga melanggar peraturan Karantina dan juga perdagangan,” kata Paksi.

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Badan Karantian Kepri Wasis mengatakan muatan daging beku yang dibawa tersangka tidak disertai sertifikat dari negara asalnya, sehingga tidak terjamin kualitas dagingnya, dikhawatirkan menyebar penyakit.

Baca juga: Pemkab Natuna-Perum Bulog berkolaborasi jaga stabilisasi harga pangan

Selain itu, daging sapi, ayam dan babi yang dibawa tanpa dipisahkan, dikhawatirkan kehalalanya, sehingga akan merugikan masyarakat bila dikonsumsi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 tentang Barang-Barang Bekas Lainnya Undang-Undang Perdagangan, Pasal 112 Pakai Bekas,dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20019 tentang Karantina Pasal 86 huruf a juncto Pasal 33 ayat 1 huruf a.

Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang memasuki media pembawa daging tidak dilengkapi sertifikat daerah asal, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, denda Rp5 miliar dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga:
Ombudsman Kepri ingatkan bayar THR sesuai dan tepat waktu

Jadwal Imsak Batam & wilayah Kepri besok, Jumat 27 Februari 2026



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026