Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendalami indikasi peredaran daging babi selundupan di Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan), berdasarkan laporan Asosiasi Pedagang Babi Kota Batam.
"Sekitar dua hari yang lalu, kami terima informasi dugaan penyelundupan daging babi ilegal dari luar negeri ke Batam. Lalu, disebar hingga ke Pulau Bintan," kata Kepala BKP Kelas II Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho, Jumat.
Setelah menerima kabar tersebut, katanya lagi, BKP setempat langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Tanjungpinang khususnya sat intelkam dan sat reskrim untuk melakukan patroli intelijen bersama.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Pemkot Tanjungpinang dalam hal kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pedagang daging babi di pasar tradisional setempat.
"Hasil sidak tidak ditemukan peredaran daging babi selundupan di Pulau Bintan," ujar Raden.
Kendati demikian, BKP Kelas II Tanjungpinang dan pihak-pihak terkait tetap melanjutkan upaya penelusuran terhadap dugaan praktik kegiatan penyelundupan daging babi ilegal tersebut.
Menurutnya lagi, ketika itu memang ditemukan terjadi di lapangan, maka pelaku yang terlibat di balik aksi penyelundupan daging babi ilegal itu akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kepolisian berkomitmen mendukung kami, memidana pelaku penyelundupan daging babi ilegal guna memberikan efek jera," ujarnya.
Raden turut mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melapor kepada pihak berwenang apabila mendapati daging babi selundupan beredar di Kota Gurindam itu.
Menurutnya, sangat mudah membedakan antara daging babi selundupan dan lokal. Antara lain, daging babi selundupan berbentuk potongan, sementara daging babi lokal berbentuk karkas.
Kemudian, daging babi selundupan berwarna kemerah-merahan diduga memakai hormon tumbuhan, sedang daging babi lokal berwarna agak pucat.
Pada daging babi selundupan terdapat stempel langsung dari negara asal, begitu pula daging babi lokal dengan stempel lokal, sehingga sangat mudah untuk membedakannya.
"Jadi, itu saja caranya kalau ingin membedakan mana daging babi selundupan atau lokal," katanya pula.
Raden menambahkan, peternak babi lokal paling dirugikan dengan adanya aktivitas penyelundupan dagi babi ilegal, karena daging babi selundupan tidak terjamin kesehatannya.
Menurutnya di Pulau Bintan juga terdapat peternak babi meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak.
Daging babi selundupan pun berpotensi membawa virus flu babi afrika atau ASF yang dapat mengancam keberadaan peternakan babi lokal.
Sebagai informasi, kata dia, di Sumatera Utara pernah terjadi ratusan ribu ekor babi mati dan dibuang ke dalam sungai akibat terkena virus ASF.
"Jangan sampai ini terjadi di Kepri. Tugas kami kalau ada daging babi ilegal akan langsung diburu, namun kewenangan BKP Tanjungpinang hanya untuk Pulau Bintan dan Kepulauan Anambas," demikian Raden.
Berita Terkait
Pemprov Kepri pastikan bahan pokok tersedia hingga Idul Fitri 1445 Hijriah
Selasa, 2 April 2024 14:24 Wib
BPS: Inflasi beras pada Maret 2024 sebesar 2,06 persen
Senin, 1 April 2024 13:04 Wib
Surakarta lakukan kajian terkait SE daging anjing
Selasa, 27 Februari 2024 15:14 Wib
Ratusan anjing selundupan dievakuasi ke Bogor
Senin, 15 Januari 2024 19:21 Wib
Selebgram kasus makan babi jalani sidang perdana dugaan penistaan agama
Selasa, 25 Juli 2023 17:18 Wib
Penyidik Kejari Palembang tahan selebram pembuat konten makan babi
Senin, 10 Juli 2023 19:17 Wib
500 labi-labi moncong babi dipindahkan ke Papua
Selasa, 4 Juli 2023 9:45 Wib
Pemkot Batam imbau pembagian daging kurban tidak gunakan plastik
Kamis, 29 Juni 2023 13:03 Wib
Komentar