Logo Header Antaranews Kepri

KLH Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Limbah B3

Selasa, 18 Juni 2013 19:35 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Batam, Selasa.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Deputi KLH Bidang Pengelolaan B3, limbah B3 dan sampah, Masnellyarti Hilman, menyatakan bahwa paradigma tentang limbah harus diubah agar limbah B3 bukan lagi dianggap sebagai suatu yang tidak berguna, tetapi sebagai salah satu sumber daya yang harus dikonservasi.

Oleh karena itu, kata Masnellyarti, tema bimbingan teknis KLH itu sejalan dengan tema yang diusung oleh "United Nations Environment Programme" (UNEP), yakni "Cerdas Kelola Limbah B3 Untuk Menyelamatkan Lingkungan".

"Itu artinya kita harus berpikir untuk mengelola limbah B3 guna menyelamatkan lingkungan," ujarnya.

Menurut dia, Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah B3 yang diadakan KLH itu bertujuan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah B3 serta memaparkan implementasi dan evaluasi pengelolaan Limbah B3 dalam hal verifikasi, pengawasan, pemulihan kontaminasi B3.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berfungsi sebagai media untuk bertukar informasi terkait alternatif teknologi dan tata cara pengelolaan lahan terkontaminasi limbah B3.

Ia mengemukakan berdasarkan data di KLH, hingga 2012, jumlah izin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 yang telah diterbitkan oleh KLH sebanyak 598.

Selain masalah pengelolaan limbah B3 yang terkait dengan izin dan rekomendasi, permasalahan lain yang dihadapi KLH saat ini adalah adanya kasus lahan terkontaminasi limbah B3 yang dilakukan secara ilegal, baik oleh sektor industri maupun masyarakat.

"Limbah B3 ditemukan ditimbun langsung ke lingkungan, baik disengaja maupun tidak," katanya.

Sehubungan dengan hal itu, lanjutnya, KLH telah menerbitkan peraturan penanganan lahan terkontaminasi limbah B3 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.33 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.

Kemudian, Deputi KLH itu mengatakan dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan limbah B3 dan lahan terkontaminasi limbah B3 terhadap badan usaha dan atau kegiatan yang telah memiliki izin, KLH menganggap penting adanya upaya pembinaan dan bimbingan teknis.

Upaya pembinaan dan bimbingan teknis tersebut merupakan sarana untuk meningkatkan kinerja pengelolaan limbah B3 dan menjadi ajang komunikasi serta pertukaran informasi dalam pelaksanaan dan penyempurnaan terhadap kebijakan peraturan tentang limbah B3 yang disusun KLH, kata Masnellyarti.

"Kami juga berharap dalam pertemuan ini para peserta dapat memberikan masukan konstruktif terhadap berbagai kebijakan pengelolaan limbah B3, baik yang sudah diterbitkan atau yang akan segera diterbitkan," tuturnya.

Pada kesempatan itu, KLH meluncurkan "Barcode" pada manifest pengangkutan limbah B3 dan Buku Pedoman Pengawasan Pengelolaan Limbah B3.

Acara tersebut dihadiri sekitar 1.000 peserta dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dari kabupaten/kota se-Indonesia, kementerian dan lembaga pemerintah, serta perwakilan dari perusahaan-perusahaan penghasil limbah B3 yang telah memiliki izin pengelolaan limbah B3. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026