Batam (Antara Kepri) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan pemberlakuan Sistem "Barcode" Manifes Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 pada Rabu di Batam.
"Dalam upaya meningkatkan perbaikan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 yang lebih ketat, KLH memberlakukan Sistem Barcode Manifes Limbah B3," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya pada acara peresmian sistem itu yang dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Kerja Nasional Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Rakernas Amdal) 2013.
Balthasar menjelaskan sistem "barcode" itu adalah untuk manifes pengangkutan limbah B3 sehingga dengan diberlakukannya sistem "barcode" diharapkan tidak akan ada lagi penyimpangan dan pelanggaran dalam pengangkutan limbah B3.
Dia menyampaikan, berdasarkan data Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2013 dari KLH, target pengelolaan limbah B3 sebesar 50 juta ton untuk tahun 2012 hingga 2014 telah tercapai.
Namun, kata dia, hal itu tidak berarti bahwa upaya pengelolaan limbah B3 menjadi lebih "longgar".
"Bahkan, upaya ini akan terus ditingkatkan. Kami akan melakukan perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat," ujarnya.
Selain itu, Menteri LH mengatakan upaya pengawasan yang lebih ketat pun akan dilakukan terhadap penanganan lahan terkontaminasi limbah B3 yang diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.
Menurut dia, pengawasan penyelesaian lahan terkontaminasi meningkat secara signifikan sejak 2010 sampai dengan 2013.
KLH mencatat 278.631,41 ton limbah B3 sudah diolah melalui proses pemulihan sampai dengan Juni 2013, dan sekarang ini sebanyak 21.046,13 ton limbah B3 sedang dalam proses pemulihan.
"Melalui intensifikasi pemantauan dan pelaporan masalah lapangan disertai dengan pembinaan teknis pengelolaan limbah B3 oleh unit kerja terkait KLH diharapkan kuantitas dan kualitas lahan terkontaminasi yang ada akan terdata secara aktual sehingga dapat segera ditangani," ujar Menteri LH.
Limbah B3 merupakan sisa dari suatu usaha dan kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Oleh karena sifat dan karakteristiknya yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia maka pengelolaan limbah B3 harus mengikuti prinsip pengelolaan mulai dari limbah B3 tersebut dihasilkan hingga dikelola pada fasilitas akhir pengelolaan (from cradle to grave).
Sementara itu, pengelolaan limbah B3 berarti suatu rangkaian manajemen limbah B3 yang meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
Rangkaian pengelolaan limbah B3 tersebut harus diawasi pelaksanaannya antara lain diatur dengan skema izin dan atau rekomendasi pengelolaan limbah B3.
Hingga 2012, KLH telah menerbitkan sekitar 598 izin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemprov Kepri resmi luncurkan program beasiswa mahasiswa tahun anggaran 2024
Rabu, 27 Maret 2024 14:54 Wib
Gunung Semeru luncurkan abu vulkanik setinggi 800 m
Rabu, 6 Maret 2024 8:52 Wib
Gunung Merapi luncurkan lima kali guguran lava pada Jumat
Jumat, 1 Maret 2024 10:59 Wib
Konflik buaya dan manusia di Babel dipicu kerusakan lingkungan
Rabu, 28 Februari 2024 13:51 Wib
Limbah minyak hitam kotori kawasan pesisir Bintan
Sabtu, 24 Februari 2024 17:49 Wib
PHRI luncurkan platform BookingINA pada Rakernas IV di Batam
Kamis, 22 Februari 2024 15:32 Wib
Menteri LHK apresiasi PWI Kepri yang tanam 50 ribu batang mangrove
Sabtu, 17 Februari 2024 15:44 Wib
Gunung Semeru kembali erupsi dan luncurkan abu setinggi satu kilometer
Selasa, 6 Februari 2024 9:47 Wib
Komentar