KLH Luncurkan "Barcode" Manifes Limbah B3

id KLH,Luncurkan,lingkungan,hidup,Barcode,Manifes,Limbah,racun,bahaya,B3

Batam (Antara Kepri) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan pemberlakuan Sistem "Barcode" Manifes Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 pada Rabu di Batam.

"Dalam upaya meningkatkan perbaikan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 yang lebih ketat, KLH memberlakukan Sistem Barcode Manifes Limbah B3," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya pada acara peresmian sistem itu yang dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Kerja Nasional Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Rakernas Amdal) 2013.

Balthasar menjelaskan sistem "barcode" itu adalah untuk manifes pengangkutan limbah B3 sehingga dengan diberlakukannya sistem "barcode" diharapkan tidak akan ada lagi penyimpangan dan pelanggaran dalam pengangkutan limbah B3.

Dia menyampaikan, berdasarkan data Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2013 dari KLH, target pengelolaan limbah B3 sebesar 50 juta ton untuk tahun 2012 hingga 2014 telah tercapai.

Namun, kata dia, hal itu tidak berarti bahwa upaya pengelolaan limbah B3 menjadi lebih "longgar".

"Bahkan, upaya ini akan terus ditingkatkan. Kami akan melakukan perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat," ujarnya.

Selain itu, Menteri LH mengatakan upaya pengawasan yang lebih ketat pun akan dilakukan terhadap penanganan lahan terkontaminasi limbah B3 yang diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.

Menurut dia, pengawasan penyelesaian lahan terkontaminasi meningkat secara signifikan sejak 2010 sampai dengan 2013.

KLH mencatat 278.631,41 ton limbah B3 sudah diolah melalui proses pemulihan sampai dengan Juni 2013, dan sekarang ini sebanyak 21.046,13 ton limbah B3 sedang dalam proses pemulihan.

"Melalui intensifikasi pemantauan dan pelaporan masalah lapangan disertai dengan pembinaan teknis pengelolaan limbah B3 oleh unit kerja terkait KLH diharapkan kuantitas dan kualitas lahan terkontaminasi yang ada akan terdata secara aktual sehingga dapat segera ditangani," ujar Menteri LH.

Limbah B3 merupakan sisa dari suatu usaha dan kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.

Oleh karena sifat dan karakteristiknya yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia maka pengelolaan limbah B3 harus mengikuti prinsip pengelolaan mulai dari limbah B3 tersebut dihasilkan hingga dikelola pada fasilitas akhir pengelolaan (from cradle to grave).

Sementara itu, pengelolaan limbah B3 berarti suatu rangkaian manajemen limbah B3 yang meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.

Rangkaian pengelolaan limbah B3 tersebut harus diawasi pelaksanaannya antara lain diatur dengan skema izin dan atau rekomendasi pengelolaan limbah B3.

Hingga 2012, KLH telah menerbitkan sekitar 598 izin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE