Logo Header Antaranews Kepri

KPK tangkap Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri

Kamis, 12 Maret 2026 11:26 WIB
Image Print
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri karena diduga mengetahui proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Jadi, kenapa? Karena tentunya wakil bupati, selain bupati dan kepala dinas, mengetahui juga terkait dengan proyek-proyek tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK menduga Bupati dan Wabup Rejang Lebong merupakan satu kesatuan karena menjadi pasangan kepala daerah sejak Pilkada 2024.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK sempat menangkap dan membawa Hendri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Baca juga: KPK bawa sembilan dari 13 orang ke Jakarta terkait OTT Rejang Lebong

“Kami mengharapkan informasi dari yang bersangkutan, saudara wakil bupati ini terkait dengan kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang ada di Bengkulu, khususnya di Rejang Lebong,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK kemudian tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status Hendri sebagai tersangka, sehingga yang bersangkutan dipulangkan setelah diperiksa di Jakarta.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tangkap Wabup Hendri karena diduga tahu proyek di Rejang Lebong



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026