Logo Header Antaranews Kepri

KPK: Bupati Tulungagung pakai uang hasil pemerasan untuk THR Forkopimda

Minggu, 12 April 2026 10:17 WIB
Image Print
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal dalam OTT terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait penggunaan uang hasil dugaan korupsi oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Uang yang diduga berasal dari pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut disinyalir digunakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) daerah setempat.

“Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG (ajudan GSW),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Selain untuk bagi-bagi THR, Asep menduga Gatut Sunu menggunakan uang haram tersebut untuk mendanai gaya hidup dan kepentingan pribadinya. Beberapa di antaranya meliputi pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.

Padahal, kata dia, Gatut Sunu Wibowo sudah memiliki anggaran operasional selaku Bupati Tulungagung.

Kronologi OTT

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung pada Jumat (10/4). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 18 orang, termasuk adik kandung Bupati yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Setelah pemeriksaan intensif di Jakarta, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Bupati Tulungagung pakai uang hasil pemerasan buat THR forkopimda



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026