Logo Header Antaranews Kepri

Damkar Tanjung Uban padamkan kebakaran lahan hingga malam

Rabu, 25 Maret 2026 07:35 WIB
Image Print
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (24/3/2026). ANTARA/HO-UPTD Damkar Tanjung Uban

Bintan (ANTARA) - Petugas Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemadam Kebakaran (UPTD Damkar) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil memadamkan kebakaran lahan semak belukar seluas empat hektare hingga malam hari.

Kepala UPTD Damkar Tanjung Uban Panyodi mengatakan kebakaran lahan terjadi di Jalan Panca Marga, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Selasa, sekitar pukul 17.02 WIB, berdasarkan laporan warga bernama Suradi.

"Api baru selesai dipadamkan sekitar pukul 20.46 WIB," kata Panyodi dihubungi di Bintan, Selasa malam.

Baca juga: Prakiraan cuaca Kepri 25 Maret: Suhu di Natuna tembus 33 derajat Celsius

Panyodi menyampaikan lahan terbakar itu milik seorang warga bernama Siunuan, yang berdomisili di Tanjung Uban. Pihaknya belum mengetahui pemicu kebakaran tersebut.

Damkar Tanjung Uban mengerahkan mobil pemadam kebakaran dengan kapasitas tanki air 3.000 ton untuk memadamkan si jago merah, dengan melibatkan unsur gabungan dari personel pemadam, perangkat Desa Sebong Pereh, lalu Satgas Karhutla, dan warga setempat.

"Tak ada korban jiwa maupun materiil dalam peristiwa ini," ujarnya.

Panyodi turut mengimbau masyarakat tidak membakar lahan atau tumpukan sampah sembarangan di tengah kondisi cuaca panas disertai angin kencang, karena berisiko menimbulkan kebakaran lebih besar bahkan menyebar ke lingkungan di sekelilingnya, termasuk pemukiman penduduk.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam siapkan skema arus balik antisipasi lonjakan penumpang

Ia pun mengingatkan konsekuensi hukum bagi warga secara sengaja membakar hutan dan lahan. Ancaman hukumannya berupa penjara sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Bagi masyarakat yang butuh pertolongan kebakaran, silakan menghubungi nomor telepon Damkar Tanjung Uban 07714651295 atau WhatsApp 0831 4066 2233," ujar Panyodi.

Baca juga:
Pemko Batam uji efektivitas truk penyapu untuk bersihkan jalan

Pemko Batam bangun pasar induk, sediakan tempat layak bagi pedagang



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026