
Pakar sebut pelaku penyiraman air keras harus diadili di peradilan umum pada kasus Andrie Yunus

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana sekaligus Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menyebut kasus penyiraman air keras yang dilakukan personel TNI kepada aktivis KontraS Andrie Yunus harus diadili melalui peradilan umum.
Sofian juga menjelaskan penerapan peradilan militer tidak tepat karena yang menjadi korban adalah masyarakat umum atau tidak terjadi dalam situasi kedaruratan militer,.baik situasi kedaruratan perang maupun situasi kedaruratan pemberontakan.
"Jadi,peradilan umum lah yang paling tepat ketika mereka melakukan tindak pidana umum yang pertama. Yang kedua ketika mereka atau anggota militer, anggota TNI melakukan tindak pidana yang tidak dalam situasi atau locus kedaruratan militer atau dalam suasana perang atau pemberontakan," jelasnya kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut Sofian, kasus hukum tindak pidana di Indonesia yang melibatkan personel TNI sudah terjadi salah kaprah dalam menerapkan sistem peradilan militer.
Salah kaprah tersebut terdapat pada Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan TNI dalam keadministrasian, disiplin, dan tindak pidana diberlakukan sistem peradilan militer.
"Pada Undang-Undang TNI ini, terutama dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana baik tindak pidana umum maupun tindak pidana militer maka tunduk dan diadili pada peradilan militer," ujarnya.
Ia melanjutkan "selagi Pasal 65 ayat 1 ini masih ada dalam Undang-Undang TNI maka pelaku tindak pidana penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pasti akan diadili dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."
Oleh karena itu, kata Sofian, dengan menempatkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer menunjukkan bahwa anggota TNI tersebut memiliki kedudukan yang tidak setara dengan warga negara lainnya ketika warga negara lainnya melakukan tindak pidana umum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Pelaku harus diadili di peradilan umum pada kasus Andrie Yunus
Pewarta : Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
