
Polisi ungkap kasus kekerasan seksual terhadap WN Australia di Seminyak

Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh seorang petugas keamanan terhadap seorang warga negara Australia berinisial KNB (22) di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman di Denpasar, Jumat, menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/225/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di area kamar mandi perempuan di lokasi hiburan malam tersebut.
"Korban ini, seorang perempuan warga negara asing, awalnya datang ke tempat hiburan malam. Setelah keluar dari lokasi, korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk dengan didampingi terlapor yang merupakan petugas keamanan di tempat hiburan tersebut," kata Adhi Muliawarman didampingi Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy.
Ia menjelaskan saat berada di dalam kamar mandi perempuan itu, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga berlanjut pada hubungan badan.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polresta Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap terlapor dan saksi-saksi, termasuk korban, penyidik menemukan adanya perbuatan kekerasan seksual di lokasi kejadian.
Terduga pelaku diketahui berinisial ABM (29), yang bekerja sebagai petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang lebih berat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bali ungkap kekerasan seksual terhadap WN Australia di Seminyak
Pewarta : Rolandus Nampu
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
