Logo Header Antaranews Kepri

PPA Batam sebut kekerasan terhadap anak banyak berawal dari medsos

Rabu, 1 April 2026 17:20 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Kepala UPTD PPA Batam Suratin. ANTARA/Amandine Nadja

Batam (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyebut banyak kasus kekerasan terhadap anak di daerah tersebut berawal dari perkenalan melalui media sosial.

Pelaksana Tugas Kepala UPTD PPA Batam Suratin mengatakan fenomena ini menjadi perhatian serius, terutama di kalangan remaja yang sudah aktif menggunakan gawai tanpa pengawasan.

“Selama ini kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Kota Batam banyak bermula dari media sosial. Dari perkenalan, berkomunikasi intensif, lalu mereka membuat janji bertemu, lalu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya di Batam, Rabu.

Menurutnya, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi langkah penting untuk menekan kasus serupa.

“Regulasi ini sangat baik, tapi tidak cukup hanya dari platform. Harus ada peran orang tua dan sekolah, guru, untuk mengawasi anak-anak kita,” katanya.

Suratin mengungkapkan kasus kekerasan terhadap anak di Batam banyak terjadi pada usia remaja, mulai dari tingkat SMP atau sekitar 13 tahun ke atas.

Pada usia tersebut, sebagian besar anak sudah memiliki telepon genggam pribadi, namun penggunaannya sering tidak terpantau oleh orang tua.

“Awalnya mungkin diberikan untuk komunikasi atau memudahkan antar-jemput tapi orang tua tidak tahu apa saja yang diakses anak melalui handphone tersebut,” ujarnya.

Data UPTD PPA Batam mencatat sepanjang 2025 terdapat 268 kasus kekerasan terhadap anak, dengan dominasi kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, 13 kasus berujung pada kehamilan.

Ia menyebut dalam sejumlah kasus ditemukan korban menjalin hubungan dengan orang yang dikenal melalui media sosial, baik sesama remaja maupun dengan orang dewasa.

“Ada yang sesama remaja, tapi ada juga yang pasangannya sudah dewasa. Anak-anak ini mudah terpengaruh karena secara usia masih belum matang, hingga akhirnya mau melakukan hal-hal yang berisiko,” katanya.

Baca juga: Bulog salurkan bantuan pangan untuk 79.301 penerima di Batam dan Karimun

Untuk menekan angka kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus melakukan berbagai upaya pencegahan seperti penyuluhan dan layanan konsul di UPTD.

Salah satu orang tua di Batam, Andi Gino, mengaku menerapkan aturan ketat penggunaan gawai bagi anak-anaknya yang berusia 17, 14, dan delapan tahun.

Menurutnya, pembatasan waktu menjadi kunci utama dalam mengawasi penggunaan gadget di rumah.

“Setelah pulang sekolah, anak-anak boleh menggunakan gadget sekitar pukul 16.00 sampai menjelang maghrib. Setelah itu mereka belajar, lalu setelah isya kami beri waktu lagi sampai sekitar pukul 21.30 sebelum tidur,” ujarnya.

Selain membatasi waktu, ia juga aktif berkomunikasi dengan anak, terutama yang sudah remaja, untuk mengarahkan penggunaan media sosial agar tetap terjaga.

Baca juga: Kemenhaj Kepri pastikan persiapan pelaksanaan haji 2026 berjalan optimal

“Kalau yang usia 14 tahun, saya sering ajak ngobrol saat antar jemput sekolah. Saya ingatkan boleh main TikTok, tapi jangan lihat konten yang aneh-aneh,” katanya.

Untuk anak yang lebih kecil, pengawasan dilakukan secara langsung dengan mendampingi saat menonton konten.

“Kalau yang kecil biasanya kami temani. Dari suara juga bisa ketahuan kalau kontennya tidak sesuai. Alhamdulillah yang kecil sukanya nonton video strategi catur atau peta-peta dunia, seperti itu,” ujarnya.

Suratin menegaskan perlindungan anak di era digital membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, hingga keluarga.

“Ini bukan tugas satu pihak saja. Orang tua harus memahami kebutuhan anak dan mengawasi penggunaan handphone (telepon genggam), terutama bagi anak di bawah 16 tahun,” katanya.



Baca juga: DLH Natuna catat terjadi penurunan kualitas udara



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026