
Seorang Ayah di Batam Diduga Bunuh Anak

Batam (Antara Kepri) - J ditangkap polisi dan ditahan di Markas Polsekta Sekupang, Batam, dengan dugaan pada Kamis dini hari menganiaya hingga tewas anak kandungnya sendiri.
"Korban diduga meninggal setelah mendapat penganiayaan dari ayah kandungnya dengan cara diikat dan dipukuli sekitar dua jam," kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Mangiring Hutagaol di Batam, Kamis.
Sebelum diketahui polisi, kata Mangiring, J (48) berusaha menutupi jejak penyebab kematian anaknya, D (16) dengan cara memandikan dan mengkafani jenazah sebelum petugas datang.
"Petugas yang sudah mendengar dugaan penganiayaan itu datang ke rumah pelaku. Korban sudah dibungkus kain kafan. Kami melihat ada kejanggalan dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta memeriksa jenazah korban," kata dia.
Setelah ditemukan tanda-tanda kekerasan, kata dia, jenazah lantas dibawa ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam di Sekupang untuk divisum.
"Dari hasil visum jelas bahwa kematian korban karena dianiaya dengan benda tumpul. Kami akhirnya mengamankan orang tua korban," kata dia.
Dari pemeriksaan, sementara terungkap bahwa penganiayaan dilakukan J lantaran jengkel dengan anaknya yang selama ini sering melakukan pencurian.
"Kami sangkakan J dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang lain melayang, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Mangiring.
J di kantor polisi mengatakan telah menganiaya karena menduga D yang dia jemput dari kawasan Sei Harapan Sekupang baru saja mencuri.
"Dia saya jemput sudah lemas, katanya habis dikeroyok. Di rumah saya tanya tapi tidak mengaku. Akhirnya saya ikat dan saya pukuli pakai stik bilyar," kata dia.
Ia mengatakan, anaknya sempat meminta ampun dan mengatakan dadanya sesak.
S, ibu tiri korban mengatakan sempat meminta J menghentikan penyiksaan anak tersebut namun tidak diindahkan dan justru mendapat pukulan.
"Saya yang merawat dia sejak 1,5 tahun. Saya coba menghentikan pukulan bapaknya, tapi saya malah dipukul," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
