Dasco pastikan pengesahan RUU Pilkada batal, putusan MK akan berlaku

id DPR, sufmi dasco ahmad, ruu pilkada, putusan mk,Rapat paripurna

Dasco pastikan pengesahan RUU Pilkada batal, putusan MK akan berlaku

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
 
Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
 
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.
 
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
 
Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
 
Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.
  
Sementara itu, Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada Selasa (20/8) merupakan koridor pas untuk demokrasi.

“Apa yang ditegakkan oleh MK, saya kira adalah koridor yang pas, kalau kita bicara soal demokrasi yang lebih sehat,” kata dia di aula Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis, saat menyambangi MK bersama puluhan aktivis hingga guru besar lainnya.

Menurut dia, putusan tersebut merupakan bentuk upaya MK memperbaiki kualitas demokrasi sehingga patut diapresiasi. Namun, Zainal mengaku heran putusan yang baik itu tidak diakomodasi oleh pembuat undang-undang.

“Herannya kemudian masih mencoba untuk disiasati oleh sebuah kekuatan,” katanya.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR pastikan pengesahan RUU Pilkada batal dan putusan MK akan berlaku

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE