Logo Header Antaranews Kepri

Kepri dapat insentif Rp3 M karena tekan kemiskinan dan stunting

Selasa, 28 April 2026 09:07 WIB
Image Print
Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan insentif sebesar Rp3 miliar dari pemerintah pusat setelah meraih predikat terbaik pertama kategori penanggulangan kemiskinan hingga stunting pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026.

"Ini capaian yang tentunya berkat dukungan dari banyak pihak, baik internal Pemprov Kepri, instansi terkait, serta masyarakat secara umum," kata Wakil GubernurKepri Nyanyang Haris Pratamura di Tanjungpinang, Senin.

Nyanyang juga menekankan penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemprov Kepri untuk lebih bersemangat dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan penurunan angka stunting.

Ia menyampaikan angka kemiskinan di Kepri per Maret 2025 tercatat sebesar 4,44 persen atau sekitar 117,28 ribu jiwa. Angka ini menempatkan Kepri sebagai provinsi dengan persentase penduduk miskin terendah keempat di Indonesia.

"Angka ini juga menunjukkan penurunan signifikan dari Maret 2024 yang mencapai 5,37 persen," ujarnya.

Baca juga: Cuaca Kepri hari ini 28 April, hujan ringan di seluruh daerah

Sementara angka stunting di Kepri pada 2025 sebesar 15 persen atau juga merupakan provinsi terendah keempat nasional.

Wagub Kepri menegaskan berbagai program intervensi penanganan kemiskinan dan stunting terus digesa pemerintah daerah bersama pihak terkait.

"Untuk kemiskinan, mulai dari penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur dasar. Lalu, stunting dilakukan upaya intervensi gizi spesifik, program orang tua asuh hingga penyaluran bantuan pangan bergizi," ungkapnya.

Sementara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Palembang, Sabtu (25/4), untuk memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah dengan kinerja terbaik.

Ada empat kategori yang diberi penghargaan, yakni penurunan tingkat pengangguran, penurunan kemiskinan dan stunting, creative financing, dan pengendalian inflasi.

Penghargaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong peningkatan kinerja daerah melalui pemberian insentif fiskal dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Baca juga: Pemkab Natuna beri bantuan uang kepada petani terdampak karhutla



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026