
BP Batam tegaskan tak ada toleransi untuk pihak perusak lingkungan

Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau menegaskan tidak akan ada toleransi untuk pihak-pihak yang melakukan praktik yang merusak lingkungan, seperti pengerukan pasir ilegal yang kerap ditemukan di kota itu.
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra mengatakan tindak tegas terhadap praktik tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dari kerusakan.
"BP Batam dan Pemkot Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, dan kegiatan-kegiatan ilegal yang akan membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak," katanya di Batam, Rabu.
Saat dalam perjalanan ke Bandara Hang Nadim, Wakil Kepala BP itu menemukan sekelompok warga yang sedang mengeruk pasir secara ilegal di pinggir jalan.
LI Claudia langsung menghentikan kegiatan tersebut dan meminta polisi memproses hukum pelaku.
“Pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan,” kata dia.
Baca juga: Disnakertrans Kepri dalami dugaan kelalaian K3 yang menewaskan seorang pekerja di PT ASL Batam
Ia mengatakan pemerintah saat ini melakukan upaya secara internal dan eksternal, di mana penindakan secara eksternal dilakukan dengan cara menindak langsung pengerukan pasir di lapangan.
Hingga saat ini, beberapa perusahaan telah diberi peringatan keras, bahkan sampai pada tahap pencabutan izin karena diketahui melanggar aturan dan perizinan tentang lingkungan.
Sementara melalui internal, BP Batam dan Pemkot Batam saat ini tengah membenahi sistem dan aturan perizinan serta tata kelola lingkungan hidup.
Dalam konteks ini, juga dilakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada setiap pegawai yang melakukan pelanggaran, seperti pembiaran atau bahkan terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
"Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum," katanya.
“Semua yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menjamin keselamatan warga dan meningkatkan kualitas hidup warga Batam karena ini merupakan tanggung jawab kami sebagai pemerintah," tambahnya.
Baca juga: Dishub Kepri sebut Tanjung Uban punya 2 dermaga sandar kapal roro tahun 2026
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
