
KPK panggil 2 pensiunan Bank Indonesia terkait kasus CSR BI-OJK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pensiunan Bank Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNF dan TS selaku pensiunan Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan salah satu saksi yang dipanggil sempat menjadi Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Baca juga: Gunung Semeru erupsi semburkan awan panas sejauh 2 km
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua pensiunan Bank Indonesia pada kasus CSR BI-OJK
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
