
KPK jelaskan alasan LHKPN Presiden Prabowo belum muncul di laman publikasi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden Prabowo Subianto saat ini masih dalam proses verifikasi. Hal ini disampaikan lembaga antirasuah tersebut merespons surat permintaan klarifikasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status LHKPN yang belum muncul di laman publikasi semata-mata karena proses yang sedang berjalan di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN.
“Jika belum dipublikasikan, maka ini karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Respons terhadap Temuan ICW
Sebelumnya, pada 6 Mei 2026, ICW melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK. Pihak ICW mempertanyakan alasan laporan kekayaan milik Presiden serta 38 anggota Kabinet Merah Putih belum muncul dalam laman elhkpn.kpk.go.id.
Budi memastikan bahwa setiap LHKPN yang sudah dilaporkan dan dinyatakan lengkap setelah melalui proses verifikasi pasti akan dipublikasikan. Transparansi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses secara terbuka aset maupun harta milik para penyelenggara negara.
“Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka terkait dengan harta ataupun aset milik dari para penyelenggara negara,” kata dia.
Berita ini tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK masih verifikasi laporan kekayaan Prabowo untuk tahun 2025
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
