
Polda Kepri ungkap praktik penyelundupan pakaian bekas lewat pelabuhan di Batam

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap praktik penyelundupan ratusan barang bekas berupa pakaian, sepatu, tas, dan mainan yang masuk melalui pelabuhan internasional di Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari tiga laporan polisi yang diterima pada 26 April 2026, dengan lokasi kejadian di Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Barang yang diamankan berupa 12 koper dan 34 ransel berisi 702 lembar pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 mainan. Barang-barang ini dalam kondisi tidak baru dan diketahui berasal dari Singapura,” ujarnya dalam konferensi pers di Batam, Selasa.
Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN yang diduga sebagai pemilik barang.
Baca juga: BP Batam percepatan layanan izin lingkungan hanya 29 hari kerja
Nona mengatakan ketiga tersangka kini diproses oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syaputra menjelaskan pelaku menggunakan metode penitipan barang kepada orang yang tidak dikenal untuk dibawa masuk ke Batam agar terhindar dari pengawasan.
“Dari pagi hingga malam hari barang-barang itu dikumpulkan, kemudian ditumpuk. Kami melakukan pengejaran hingga akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan ditemukan barang dalam jumlah besar, menandakan aktivitas ini telah berulang,” kata dia.
Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai Batam setelah dilakukan koordinasi dengan jaksa dan ahli terkait.
Baca juga: Cuaca Kepri hari ini, BMKG: Waspada hujan dan angin kencang
Hal tersebut karena modus yang digunakan masuk dalam kategori pelanggaran kepabeanan dengan metode ‘hand carry’ oleh pelaku perorangan.
“Kami berharap pengawasan dari Bea Cukai dapat lebih ditingkatkan agar praktik serupa tidak terulang dengan modus yang berbeda,” kata Paksi.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 103 juncto Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun.
Polda Kepri menegaskan bahwa praktik impor barang bekas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan perekonomian dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga:
Disbudpar Batam ajak pelaku usaha pariwisata gelar nobar Piala Dunia
BPS: Pertumbuhan ekonomi Kepri triwulan I-2026 tertinggi se-Sumatera
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
