Logo Header Antaranews Kepri

Kemenag Tanjungpinang sebut pergantian buku nikah di KUA tanpa biaya

Sabtu, 16 Mei 2026 16:17 WIB
Image Print
Kepala Kemenag Kota Tanjungpinang Erizal menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami-istri yang baru saja menikah, Jumat (15/5/2026). ANTARA/HO-Humas Kemenag Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menginformasikan bahwa penggantian buku nikah masyarakat yang hilang atau rusak dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) secara gratis tanpa dipungut biaya.

"Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tercatat pernikahannya, dan tidak ada biaya alias gratis," kata Kepala Kemenag Tanjungpinang Erizal saat dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu.

Erizal menyampaikan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, di antaranya wajib membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, lalu KTP suami dan istri, serta pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sesuai jumlah buku nikah yang akan diganti.

Sementara, untuk buku nikah yang mengalami kerusakan, pemohon cukup datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.

"Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti," jelasnya.

Erizal juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh petugas KUA akan menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan.

Pihaknya turut menyediakan layanan komunikasi jika masyarakat menemui kendala atau ketidaksesuaian dalam pelayanan di lapangan. Masyarakat dapat menyampaikan hal tersebut melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama Kota Tanjungpinang atau nomor WhatsApp 0821-7280-1123.

Dia menambahkan bahwa buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kedudukan penting sebagai bukti sah sebuah pernikahan.

Dokumen tersebut tidak hanya menunjukkan bahwa pernikahan telah dilaksanakan sesuai syariat Islam, tetapi juga telah tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

"Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara," demikian Erizal.



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026