Logo Header Antaranews Kepri

Ombudsman Kepri awasi pelaksanaan PPDB madrasah di Kota Batam

Selasa, 7 April 2026 14:32 WIB
Image Print
Audiensi bersama pihak Kemenag Batam dengan Ombudsman Perwakilan Kepri di Batam, Kepri. (ANTARA/HO-Ombudsman Kepri)

Batam (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau Lagat Siadari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Batam terkait kesiapan pelaksanaan PPDB yang dimulai sejak 1 April 2026.

"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi di jenjang MIN, MTsN, dan MAN berjalan transparan, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa.

Ia mengapresiasi penggunaan sistem pendaftaran berbasis aplikasi PRIMASATU oleh Kementerian Agama Kota Batam, namun menekankan pentingnya transparansi dalam penerapannya.

"Jika ada tiga jalur pendaftaran, yakni reguler, prestasi, dan afirmasi, maka sejak awal harus dipisahkan secara jelas di sistem agar kuota dan jumlah pelamar terlihat transparan," ujarnya.

Ombudsman juga meminta rencana daya tampung serta jumlah rombongan belajar diumumkan secara terbuka dalam sistem untuk mencegah potensi praktik titipan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Budi Dermawan menjelaskan sistem PPDB tahun ini masih menggunakan pola satu pintu yang telah diterapkan dalam tiga tahun terakhir.

"Masih sama seperti tahun sebelumnya, menggunakan sistem penerimaan satu pintu dengan tes berbasis komputer untuk tingkat MTs dan MAN," ujarnya.

Baca juga: OJK Kepri edukasi mahasiswa waspada terhadap keuangan ilegal

Ia menyebutkan pembagian kuota penerimaan terdiri atas 15 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi, dan sisanya jalur reguler. PPDB tingkat MTsN dan MAN telah dibuka sejak 1 April 2026, sedangkan tingkat MIN dijadwalkan mulai 26 April 2026.

Tes seleksi hanya dilakukan untuk jenjang MTsN dan MAN dengan jadwal yang disesuaikan masing-masing madrasah.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri Adi Permana menambahkan kuota afirmasi harus ditampilkan secara jelas dalam sistem, termasuk mekanisme verifikasi bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.

"Penggunaan SKTM rentan disalahgunakan dan tidak terintegrasi dengan data kesejahteraan sosial. Sebaiknya Kementerian Agama Kota Batam dan madrasah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Batam untuk memperkuat validasi kelompok afirmasi," ujarnya.

Selain itu, Ombudsman mengingatkan pentingnya menjaga integritas sistem seleksi, terutama pada pelaksanaan ujian berbasis komputer agar tidak terjadi kebocoran soal.

Ombudsman Kepri juga mendorong penguatan pendidikan inklusi di Batam, salah satunya dengan menjadikan MAN 1 Batam sebagai percontohan sekolah inklusi bagi anak berkebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan kesiapan sarana dan tenaga pendidik.


Baca juga:

Pemkot Batam hadirkan Labkesmas layani pemeriksaan klinis dan lingkungan



Gubernur Kepri: Musrenbang RKPD 2027 fokus menjawab kebutuhan masyarakat



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026