Logo Header Antaranews Kepri

FSPMI Bintan Minta UMK Naik 50 Persen

Senin, 12 Agustus 2013 19:16 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, meminta upah minimum kabupaten (UMK) 2014 naik sebesar 50 persen dari UMK 2013 yang mencapai Rp1,9 juta.

"Karena upah dan pendapatan kelompok pekerja atau buruh semakin rendah dan semakin tidak mampu mengejar lonjakan kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan Idul Fitri," kata Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Bintan, Parlindungan Sinurat yang dihubungi dari Tanjungpinang, Senin.

Parlindungan mengatakan, dengan kenaikan BBM dan menyambut Lebaran Idul Fitri, daya beli buruh menurun hingga 30 persen karena meningkatnya harga barang-barang kebutuhan itu.

"Tidak bisa dihindarkan lagi, dalam penetapan UMK Bintan 2014 di bulan Nopemebr 2013 nanti, buruh akan turun ke jalan mengosongkan pabrik untuk memperjuangkan upah Layak. Cara ini adalah yang paling tepat dan efektif untuk mendesak pemerintah menaikkan UMK 50 persen dari tahun sebelumnya," ujar Parlindungan.

Menurut dia, buruh yang berunjuk rasa akan melakukan "sweeping" ke pabrik-pabrik jika pemerintah tidak menaikkan UMK Bintan 2014 menjadi Rp2.850.000 atau kenaikan sebesar 50 persen dari Rp1.900.000.

"Kami melakukan itu karena lembaga legal formal seperti Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan saat ini diduga mandul dan tidak mampu lagi menjembatani kepentingan buruh untuk hidup layak. DPK lebih bersifat politis, kelompok mana yang kuat dia yang menang," ujarnya.

Hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pun, menurut dia diduga dipolitisasi sebelum masuk ke meja perundingan. "Apalagi beberapa wakil serikat pekerja di DPK tidak lagi punya tujuan mulia sebagaimana amanat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang berbunyi Serikat Pekerja bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya," jelar Parlindungan.

Bahkan, menurut dia, hasil survei KHL oleh DPK Bintan sangat aneh karena menurun usai kenaikan harga BBM dan jelang Lebaran Idul Fitri. "KHL tahun 2012 disepakati Rp1.985.166, sedangkan KHL tahun 2013 hingga triwulan ke-II hanya Rp1,7 juta, ada apa ini,? tanya Parlindungan.

Parlindungan mengatakan, pemerintah dan DPK Bintan tidak pernah memberikan jawaban ilmiah harga kebutuhan mana dari 60 item KHL itu yang turun, pemerintah dan DPK hanya mencari-cari alasan untuk melakukan pembenaran dengan cara voting. "Namun secara logika tidak bisa diterima akal sehat. Belum lagi beberapa item KHL yang tidak dihitung secara benar," sesalnya.

Misalnya, menurut dia barang yang dibutuhkan 100 gram tapi di pasar hanya di temukan 80 gram. Yang dimasukkan kedalam KHL adalah harga 80 gram, harusnya harga dikonversikan ke 100 gram. Beberapa komponen KHL yang dikosongkan juga tidak dibuat nilainya, seperti transportasi, air bersih, dan lain-lain.

"Alasannya tidak ada transportasi umum dan PDAM di tempat tersebut,". kata dia.

Nilai KHL hingga triwulan ke-II tersebut menurut dia sudah pasti akan merugikan buruh, pemerintah dan DPK melakukan hal-hal yang bersifat pembodohan karena ingin mempertahankan politik upah murah.

"Karena semua komponen KHL 60 item sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang KHL tersebut harus di survey dan ada nilainya, bukan nol," pungkasnya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026