Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Bintan verifikasi calon penerima bantuan RTLH di Tambelan

Rabu, 3 Juni 2026 22:12 WIB
Image Print
Tim Disperkim Bintan, Kepri, melakukan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2027 di Kecamatan Tambelan, Rabu (3/6/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Bintan

Bintan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan verifikasi lapangan calon penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2027 untuk Kecamatan Tambelan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan proses verifikasi ini bagian dari upaya pemkab guna memastikan bantuan perumahan tersebut tepat sasaran berdasarkan kondisi riil di lapangan.

"RTLH ini harus tepat sasaran dan menyentuh yang benar-benar membutuhkan. Ini program manfaat yang memang seharusnya memberi maslahat bagi masyarakat," ujar Roby di Bintan, Rabu.

Roby menyebut Pemkab Bintan telah mengutus Tim Verifikasi Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) untuk melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap usulan RTLH di Pulau Tambelan yang akan masuk dalam rencana pembangunan 2027.

Tim verifikasi yang turun ke lapangan terdiri dari jabatan fungsional beserta asisten teknis berjumlah enam orang. Tim melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik rumah calon penerima bantuan serta melakukan wawancara dengan penghuni rumah untuk memperoleh data sosial ekonomi secara lebih komprehensif.

"Verifikasi dilakukan sejak 29 Mei 2026 sampai 3 Juni 2026," kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan Mohammad Irzan menjelaskan proses verifikasi dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara tatap muka.

Setelah verifikasi lapangan, kemudian tim melakukan pengecekan akhir untuk dilaksanakan pembangunannya di tahun depan.

Sementara di tahun 2026, kata dia, Dinas Perkim Bintan sedang dalam proses pembangunan RTLH sebanyak 44 unit di lima kecamatan.

"Untuk tahun depan, anggaran RTLH akan dialokasikan sepenuhnya untuk Tambelan agar lebih fokus dan terarah di wilayah terluar Bintan," ungkap Irzan.

Ia memaparkan verifikasi calon penerima bantuan RTLH meliputi pemeriksaan yang mencakup kondisi pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, sumber air bersih, hingga lingkungan sekitar hunian.

Selain itu, tim juga menilai kondisi sosial ekonomi keluarga, jumlah anggota keluarga, sumber penghasilan, kepemilikan aset, serta aspek kerentanan sosial lainnya.

"Khusus untuk rumah yang berada di atas laut, verifikasi turut memperhatikan aspek domisili dan kesediaan penghuni untuk mengikuti ketentuan penataan kawasan sesuai peraturan yang berlaku," kata Irzan.

Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan, lanjut dia, terdapat 194 usulan RTLH yang tercatat di Kecamatan Tambelan.

Setelah dilakukan seleksi administrasi dan penilaian kriteria awal, sebanyak 42 unit rumah dinyatakan memenuhi syarat untuk diverifikasi lebih lanjut, tersebar di Kelurahan Teluk Sekuni sembilan unit, Desa Batu Lepuk empat unit, Desa Kampung Melayu lima unit, Desa Kampung Hilir 18, dan Desa Kukup empat unit.

Ia menambahkan Dinas Perkim Bintan akan mengusulkan kebutuhan biaya pembangunan sebesar Rp1,185 miliar untuk mendukung penanganan RTLH di Tambelan melalui APBD 2027.

"Pelaksanaan penanganan RTLH dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, skala prioritas kebutuhan masyarakat serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Bintan," demikian Irzan.



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026