
DPR minta pemerintah jelaskan dasar kenaikan harga Pertamax

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon meminta pemerintah menjelaskan dasar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Green.
“Kita akan mengklarifikasi sebenarnya hitungannya seperti apa dan betul-betul kita akan mendukung yang pro rakyat, itu yang paling utama,” kata dia, Kamis.
Legislator sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) itu mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero).
Pemanggilan dilakukan untuk memastikan keputusan kenaikan harga benar-benar didasarkan pada perhitungan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dia pun menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi kebijakan energi yang diambil pemerintah agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
Ia tidak menampik bahwa harga minyak dunia sedang meningkat seiring efek gejolak geopolitik belakangan ini. Dia memahami Pertamina tidak mungkin terus menahan harga BBM nonsubsidi ketika biaya pengadaan energi mengalami kenaikan.
Meskipun demikian, dia menilai masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai formula dan dasar perhitungan yang digunakan dalam menentukan harga baru.
“Mudah-mudahan setelah pertemuan nanti kita mendapat jawaban yang konkret dari pihak terkait yaitu Kementerian ESDM dan juga Pertamina,” tuturnya.
Menurut siaran pers perusahaan yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6), mulai 10 Juni 2026 harga bahan bakar non-subsidi Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi XII minta pemerintah jelaskan dasar kenaikan harga Pertamax
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
