Logo Header Antaranews Kepri

Perjalanan Dinas Ganda Atensi Pansus DPRD Karimun

Rabu, 28 Agustus 2013 21:28 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Perjalanan dinas satuan kerja perangkat daerah ganda merupakan salah satu dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi atensi panitia khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Sekalipun akumulasi nominal perjalanan dinas ganda itu sebesar Rp64,4 juta, dampaknya jelas telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan daerah. Konsekuensi dari kondisi tersebut jelas memiliki risiko hukum," ucap Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun yang membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Karimun Tahun Anggaran 2012, Ady Hermawan, di Karimun, Rabu.

Ady Hermawan menjelaskan ada empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan No: 4.C/LHP/XVIII.TJP/05/2013, tanggal 13 Mei 2013, terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas ganda.

"Pertama di Dinas Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp22,3 juta, kedua di Dinas Pariwisata Seni dan Budaya sebesar Rp22,4 juta, ketiga di Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp5,5 juta dan terakhir di Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp14,1 juta," jelasnya

Dia menuturkan kondisi itu tidak sesuai dengan Pasal 132 Permendagri No 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian Pasal 5 dan 6 Peraturan Bupati Karimun No 23 tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemkab Karimun.

"Sebab itu perjalanan dinas ganda berikut pengembaliannya mendapat atensi dari kami, jika tidak mereka kembalikan ke kas daerah kelak masing-masing kepala SKPD akan berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut dia memaparkan selain itu ada 8 temuan pokok lainnya tentang ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dari BPK, tidak kalah pentingnya turut mendapat perhatian yang serius dari tim pansus dan meminta pada Bupati Karimun agar segera melaksanakan saran dari BPK.

"Pertama tentang sisa lebih uang yang harus dipertanggungjawabkan Tahun Anggaran 2012 terlambat disetorkan ke kas daerah sebesar Rp372,4 juta. Kedua, tentang pengelolaan pendapatan pajak reklame tidak tertib. Tiga, tentang uang untuk diberikan pada masyarakat dianggarkan dan direalisasikan sebagai belanja pegawai. Keempat, tentang pembayaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung. Lima, tentang belanja barang dan jasa HUT Kemerdekaan dianggarkan dan direalisasikan sebagai belanja bantuan sosial sebesar Rp2,9 miliar tidak mengambarkan kondisi yang sebenarnya. Enam, terdapat pemecahan kontrak atas pekerjaan pembangunan posyandu di Dinas Kesehatan. Tujuh, tentang terdapat kelebihan sebesar Rp88,3 juta pada paket pekerjaan pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan terakhir BLUD RSUD Karimun belum membuat Laporan Arus Kas dan Laporan kinerja BLUD tidak disampaikan secara berkala," paparnya.

Tetap

Masih pada kesempatan itu, Ady Hermawan, menjelaskan hal lain yang juga mendapat atensi khusus dari tim yang diketuainya adalah kredit macet pinjaman lunak dana bergulir yang diperuntukan bagi usaha kecil dan menengah yang sudah jatuh tempo sejak tahun 2006, dengan nilai nominalnya kurang lebih sebesar Rp9,2 miliar.

"Kami minta pada Pemkab Karimun untuk tetap dan segera menagih, bila Pemkab Karimun tidak memiliki kemampuan untuk menagih tidak ada salahnya meminta bantuan pada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kejari TBK), mengingat nilainya yang cukup signifikan," jelasnya.

Dia optimis jika Kejari TBK dilibatkan langsung dalam penagihan kerugian keuangan negara dapat dicegah dan jika ditemukan penyimpangan dalam penyalurannya.

"Pihak Kejari TBK dipersilahkan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab kami memprediksi salah satu penyebab kredit itu tidak tertagih karena ada sejumlah nama penerima kredit itu fiktif," katanya.

Sebelumnya Kepala Kejari TBK, Supratman Khalik, menyatakan kesiapannya, jika diminta oleh Pemkab Karimun untuk menagih kredit bermasalah itu.

"Jika diminta, kami siap menagih. Wajib bagi kami hukumnya untuk menyelamatkan keuangan negara. Apalagi total nominalnya uang negara itu cukup besar," ucapnya

Dia menuturkan dalam rangka melakukan penyelamatan uang negara di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

"Apabila dalam proses pengucurannya ditemukan indikasi pidana, akan kami tindaklanjut secara pidana sesuai dengan fungsi kami," tuturnya.

Secara terpisah Sekretaris Daerah, TS Arif Fadillah, mengatakan hingga saat ini belum ada masalah dengan kredit lunak untuk usaha kecil dan menengah.

"Sebab debitur secara bertahap terus membayar hutangnya, buktinya tahun 2011 tungakan kredit sebesar Rp12,7 miliar, pada tahun 2012 menciut menjadi sekitar Rp9,2 miliar," katanya.

Dia menjelaskan atas dasar itulah dirinya merasa belum membutuhkan bantuan dari pihak Kejari untuk menagih kredit tersebut.

"Sampai saat ini masih ada itikad baik dari para debitur untuk melunasi kreditnya secara bertahap," jelasnya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026