Logo Header Antaranews Kepri

Pemprov Kepri terapkan kebijakan WFH hingga pangkas biaya perjalanan dinas bagi ASN

Jumat, 3 April 2026 15:25 WIB
Image Print
Pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, (19/2/2026). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menerapkan work from home (WFH) hingga memangkas biaya perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan anggaran belanja daerah.

Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/800/29/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Kepri yang ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis (2/4).

"SE ini menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN lebih efektif dan efisien," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat.

Menurut Ansar, dengan terbitnya SE tersebut, maka penerapan WFH resmi berlaku bagi ASN Pemprov Kepri setiap hari Jumat, mulai tanggal 1 April 2026.

Ia menyampaikan beberapa tujuan utama WFH, yakni untuk efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara ril.

Selain itu, menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, lalu mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN.

"Termasuk mendorong kinerja ASN berbasis output, dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar pada aspek kehadiran," ujar Ansar.

Meskipun WFH, Ansar meminta seluruh kepala perangkat daerah (OPD), terutama Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Kepri untuk memastikan seluruh pegawai tetap berkinerja selama pelaksanaan WFH.

Selain itu, kata dia, juga melakukan penyesuaian pengaturan jam kerja bagi unit layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Baca juga: Dinkes Batam tingkatkan kewaspadaan terhadap campak lewat pemantauan rutin

"ASN harus menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan," ujar Ansar.

Ansar turut menekankan kewajiban ASN selama pelaksanaan WFH, antara lain dilarang meninggalkan tempat kediaman, dan ASN wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki serta bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.

Dia menjelaskan presensi ASN masuk dan pulang kerja tetap dilaksanakan menggunakan aplikasi SIAP KEPRI pada rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN.

"ASN yang akan melaksanakan WFH harus mematikan perangkat elektronik, air conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing," ucap Ansar.

Gubernur menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah pejabat yang meliputi jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama, serta pejabat lainnya yang ditugaskan oleh kepala OPD.

Demikian pula dengan OPD yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100 persen work from office (WFO), seperti unit layanan kedaruratan, ketenteraman, kebersihan dan persampahan, lalu kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, serta pendapatan daerah.

Gubernur Kepri menginstruksikan seluruh OPD agar membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sekitar 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri 70 persen dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.

Selain itu, juga membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen dan ASN disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

"Kepala OPD lakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja ASN," turur Ansar.


Baca juga: Bulog catat penerima bantuan pangan di Natuna 2026 naik jadi 89%



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026