Logo Header Antaranews Kepri

Kepri Terancam Kehilangan DBH Triliunan Rupiah

Jumat, 30 Agustus 2013 09:03 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Provinsi Kepulauan Riau dan tujuh kabupaten/kota di wilayah ini terancam kehilangan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi senilai triliunan rupiah jika pemerintah menetapkan revisi UU No.33/2004 sesuai dengan rancangannya.

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soeryo Respationo mengatakan di Batam, Jumat, selama ini seluruh pemerintah kabupaten/kota termasuk Pemprov Kepri menikmati DBH. Namun zonanisasi perairan seperti yang tercantum dalam RUU Revisi UU No.33 membuat Kepri terancam kehilangan DBH.

"Dalam draf ini terkesan ada zonasi yang mengatur wilayah daerah mulai dari 4 mil, 12 mil dan sebagainya. Kami berharap zonasi ini tidak dilakukan," katanya dalam Seminar Revisi UU No.33/2004 mengenai Dana Perimbangan antara Pemerinah Pusat dan Pemerintah Daerah di Batam.

Draf menyebutkan kekayaan alam di wilayah perairan 4 mil dari darat dikelola pemerintah kabupaten/kota, lalu 4-12 mil pemerintah provinsi. Sedangkan sumur gas yang ada di Kepri berada lebih dari 50 mil, sehingga tidak lagi memperoleh hak DBH Migas.

"Kami minta direvisi dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi provinsi saja," kata dia.

Hal senada dikatakan Bupati Natuna Ilyas Sabli yang menyatakan selama ini pemerintah kabupatennya bergantung dari DBH. Dari Rp1,6 triliun APBD Natuna, 99 persen di antaranya berasal dari DBH Migas.

"Tidak hanya Natuna, pemerintah provinsi juga begitu, dapat sekitar Rp500 miliar sampai Rp600 miliar. Kabupaten/kota lain di Kepri juga begitu, sekiar Rp150 miliar sampai Rp200 miliar," kata dia.

Ia berharap pemerintah tidak lagi memberikan batasan zonasi wilayah perairan. Apalagi untuk daerah kepulauan yang sebagian besar wilayahnya laut.

Menurut dia, jika zonasi dilakukan maka akan ada banyak wilayah yang tidak memiliki daerah administratif, karena berjarak di atas 12 mil.

"Padahal di UU No.32 wilayah NKRI terbagi habis di kabupaten dan kota," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026