Logo Header Antaranews Kepri

Bareskrim Polri tetapkan 287 WNA jadi tersangka judol Hayam Wuruk

Jumat, 26 Juni 2026 16:30 WIB
Image Print
Jajaran Bareskrim Polri dan pejabat utama lainnya menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus perjudian online atau daring jaringan internasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik sebelumnya mengamankan 321 WNA dan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif yang didukung analisis digital forensik dan keuangan, penyidik menetapkan 287 WNA sebagai tersangka.

Baca juga: KPK panggil Dirut KAI Properti terkait kasus korupsi DJKA

Ia merinci para tersangka terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.

“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira.

Baca juga: KPK pantau kondisi kesehatan Yaqut Cholil

Ratusan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan operasional perjudian daring tersebut.

Wira merinci sebanyak 175 orang berperan sebagai "customer service", 10 orang "programmer", 27 orang admin pemasaran, 22 orang admin keuangan, sembilan orang peserta pelatihan (trainee) yang telah mampu mengoperasikan situs judi daring, serta 44 orang yang mendukung kegiatan operasional.

Terkait pihak yang diduga menjadi pemimpin atau pengendali jaringan tersebut, Wira mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para tersangka dan hasil analisis digital forensik.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tetapkan 287 WNA sebagai tersangka kasus judol Hayam Wuruk



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026