Logo Header Antaranews Kepri

KPK pantau kondisi kesehatan Yaqut Cholil

Jumat, 26 Juni 2026 11:33 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju kendaraan tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 30 hari karena penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau perkembangan kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sedang dirawat di RS Polri.

"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, KPK meyakini dokter dan tim medis RS Polri dapat bertindak cepat dan profesional sehingga mantan Menteri Agama tersebut dapat segera pulih dan kembali menjalani proses hukum.

"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," katanya.

Baca juga: KPK duga pemilik biro Maktour berperan dalam kasus kuota haji

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK pantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut di RS Polri



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026