
KPK sebut Kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq segera masuk persidangan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq segera memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus tersebut segera disidang setelah lembaga antirasuah melalui jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Fadia Arafiq kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
"Dengan pelimpahan perkara ini, maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pemkab Natuna salurkan cadangan beras kepada 107 masyarakat miskin
Selanjutnya, kata Budi, KPK menunggu penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan sebagai awal persidangan kasus Fadia Arafiq.
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," katanya.
Di sisi lain, Budi mengatakan KPK telah memindahkan penahanan Fadia Arafiq dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq segera disidangkan
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
