
KPK ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait kasus Pengadaan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan motif di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Terkait penyegelan empat ruangan penting, termasuk kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Koperasi dan UKM, KPK belum merinci secara spesifik proyek mana yang menjadi objek perkara. Budi menyebutkan bahwa keterkaitan dinas-dinas tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman.
"Terkait dengan pengadaannya ini masih terus didalami karena saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan," tambahnya.
Adapun, berdasarkan data pewarta ANTARA di Pekalongan, sejumlah kantor yang disegel KPK meliputi kantor Bupati Pekalongan, kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan, hingga kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga:
Pasca-OTT Bupati, KPK segel empat ruangan di Kantor Pemkab Pekalongan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK di Semarang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dengan pengadaan
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
