Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Batam Segera Panggil PJTKI

Selasa, 17 September 2013 21:18 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Komisi I DPRD Kota Batam segera memanggil seluruh pengelola perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia untuk mengantisipasi pengiriman TKI secara ilegal.

"Dalam minggu ini kami akan memanggil pihak terkait karena pengiriman TKI banyak dilakukan melalui Batam. Agar kasus seperti yang dialami Wilfrida Soik tidak terjadi lagi," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nuryanto di Batam, Selasa.

Ia mensinyalir marak pengiriman TKI ilegal dari berbagai daerah melalui Batam kesejumlah negara seperti Malaysia, Singapura dan negara kawasan Asia lain.

"Kami ingin memastikan semua TKI yang dikirim melalui Batam sesuai dengan prosedur seingga pahlawan devisa tersebut terlindungi hak-haknya," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan setiap warga negara harus mendapatkan hak-haknya meski berada di negara lain.

"Mereka bekerja di luar negeri juga menyumbang devisa untuk negara ini, jadi harus dijamin hak-haknya," kata Nuryanto.

Pada Selasa siang, sejumlah massa dari LSM Gerakan Bersama Rakyat Kota Batam juga melakukan unjukrasa menuntut pembebasan Wilfrida dari tuntutan hukuman mati setelah dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia.

Gebrak meminta pemerintah melakukan negosiasi agar TKI asal Nusa Tenggara Timur yang masih dibawah umur tersebut bebas dari hukuman mati.

Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat sebelumnya mengatakan TKI tersebar di 178 negara dengan jumlah sekitar 6 juta orang dan bereka bekerja pada berbagai sektor-sektor yang terbuka luas di luar negeri.

"Indonesia banyak memiliki daerah yang menjadi kantong TKI. Setiap saya berkunjung ke daerah banyak daerah yang warganya bekerja sebagai TKI," kata dia.

Batam, kata dia, salah satu pintu keluar TKI ke sejumlah negara kawasan Asia terutama Singapura dan malaysia karena jaraknya sangat dekat. (Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026