Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam segera Bongkar Pagar Sengketa

Selasa, 8 Oktober 2013 15:56 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam menyatakan segera membongkar pagar milik sebuah perusahaan di wilayah Tanjunguma yang menyulut kemarahan warga karena menilai ada penyerobotan.

"Kami akan segera membongkar pagar yang menjadi sengketa dan menyulut kemarahan warga. Karena tuntutan warga terhadap lahan 108 hektare di Tanjunguma sudah disetujui Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Wakil Wali Kota Batam, Rudi di Batam, Selasa.

Akibat pendirian pagar oleh salah satu perusahaan yang mengaku mendapatkan alokasi dari BP Batam, ribuan warga Tanjunguma yang merasa wilayah tersebut milik mereka marah dan menggelar aksi di DPRD, Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan Batam pada Senin.

Mereka menuntut pengesahan lahan seluas 108 hektare yang mereka tempati disahkan menjadi kampung tua agar tidak ada pihak lain yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

"Kami minta warga tidak membongkar sendiri, karena bisa terseret kasus hukum. Tim dari Pemkot Batam yang akan segera turun membongkarnya," kata dia.

Menindaklanjuti persetujuan dari BP Batam, kata Rudi, tim terpadu akan segera turun menentukan titik koordinat Kampung Tua Tanjunguma.

Setelah didesak ribuan massa yang berunjukrasa sejak Senin pagi hingga sekitar pukul 21.00 WIB, akhirnya Kepala BP Batam Mustofa Widjaja menyetujui tuntutan warga untuk menjadikan kawasan Tanjunguma sebagai kampung tua.

Tokoh masyarakat Tanjunguma, Marzuki mengatakan akan mengawal upaya pembongkaran pagar dan pengukuran koordinat kampung tua seperti yang diajukan ke BP Batam.

"Kami akan kawal agar luas lahannya sesuai dengan yang diajukan warga. Kami mentolerir perubahan jika tidak melenceng jauh dari usulan," kata dia.

Masyarakat Tanjunguma, kata dia, akan mematuhi keputusan dan instruksi yang disampaikan oleh pemerintah kota. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026