
Menhut Tidak Hadiri Sidang Gugatan Kadin Batam

Batam (Antara Kepri) - Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan tidak menghadiri sidang gugatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam terkait keluarnya SK nomor 463/Menhut-II/2013 yang menjadikan sebagian kawasan industri berstatus hutan lindung.
"Menteri Kehutanan sebagai pihak tergugat dua atau perwakilannya tidak ada yang hadir. Namun ada faximile yang dikirim dan menyatakan ada kepentingan di Jakarta sehingga tidak bisa hadir. Yang hadir hanya perwakilan pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Batam sebagai tergugat satu," kata Kuasa Hukum Penguggat, Masrur Amin seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Kamis.
Dalam faximile yang disampaikan dan dibacakan oleh majelis hakim, Menteri Kehutanan atau perwakilannya akan hadir pada sidang lanjutan 17 Oktober 2013 mendatang.
"Sebenarnya jika mereka hadir kami ingin meminta SK 463/Menhut-II/2013 yang asli. Agar sesuai dengan data yang kami pegang," kata dia.
Pada persidangan berikutnya, kata dia, Kadin Batam minta dihadirkan Ketua Tim Padu Serasi yang merumuskan rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW) wilayah Kepri.
"Kami ingin semua jelas, termasuk keterangan langsung dari ketua perumus RT/RW Kepri karena hasil yang keluar tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," kata Masrur.
Selain pihak BPN Kota Batam, pihak terkait yang hadir dalam persidangan antara lain perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepri, Perwakilan Pemkab Lingga, Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Empat orang perwakilan BP Batam yang salah satunya Denny Tondano yang menjabat Kasi Hak Atas Tanah Direktorat Lahan BP Batam tidak memberikan keterangan apapun.
Ketua majelis hakim persidangan tersebut, Tedy Romyadi mengatakan, majelis hanya meminta keterangan pada pihak-pihak yang terdampak atas keluarnya SK nomor.463/Menhut-II/2013.
"Kami hanya meminta keterangan mengenai kerugian yang diderita para pihak atas keluarnya SK tersebut. Karena sifatnya baru persiapan, maka sidang dilaksanakan tertutup," kata dia.
Ia membenarkan bahwa Menteri Kehutanan hanya mengirimkan fax yang isinya pernyataan karena tidak bisa hadir dan akan hadir dalam persidangan 17 Oktober 2013 mendatang. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
