
Menhut Siap Tanggapi Gugatan Kadin Batam

Batam (Antara Kepri) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan siap menanggapi gugatan Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) Batam yang menginginkan pembatalan SK 463/Menhut-II/2013 karena dinilai sangat merugikan.
"Kami hanya memutuskan yang menjadi kewenangan saja. Kami tidak akan mundur menghadapi gugatan Kadin Batam," kata Kuasa Menteri Kehutanan Gunardo Agung saat menghadiri sidang di Pengadilana Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Kamis.
Ia mengatakan menteri sebagai pihak tergugat dua hanya mengeluarkan SK tersebut sesuai dengan kewenangannya saja.
"Yang sudah diputuskan melalui SK tersebut hanya sesuai dengan kewenangan Menhut. Kewenangan lain berada di DPR RI. Kalau DPR menyetujui usulan provinsi sesusi dengan kewenangannya, maka Menteri akan tandatangani," kata dia.
Jika saat persidangan selesai dan majelis hakim memenangkan gugatan pengguggat, kata dia, maka Menteri akan mencabut SK tersebut yang konsekuensinya tata ruang Batam akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2010 pasal 30 ayat 1.
Ayat 1 berbunyi, dalam hal terdapat bagian kawasan hutan dalam wilayah provinsi yang belum memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya, terhadap bagian kawasan hutan tersebut mengacu pada ketentuan peruntukan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi sebelumnya.
"Sebenarnya SK 463 ini sudah mengakomodasi keinginan masyarakat sebatas kewenangan Menteri. Namun jika dibatalkan dan berlaku peraturan yang lama, maka itu suatu kemunduran," kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan UU RI no.41 tahun 2009 pasal 19 ayat 1 dijelaskan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis (DPCLS) ditetapkan pemerintah melalui persetujuan DPR.
"Saat ini menteri sudah menjalankan kewenangannya, tinggal keputusan dari DPR saja," kata dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Kadin Batam, Masrur mengatakan selain pembatalan SK 463 tahun 2013 ada beberapa opsi yang akan diajukan Kadin termasuk pembuatan SK Menhut sesuai dengan usulan tim terpadu.
"Menhut harus mengakomodasi usulan tim terpadu," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
