
Apindo Karimun: Kenaikan UMK Bisa Picu PHK

Karimun (Antara Kepri) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengatakan kenaikan upah minimum kabupaten 2014 sebagaimana diusulkan serikat pekerja bisa memicu pemutusan hubungan kerja.
"Kami meminta usulan kenaikan UMK dipertimbangkan secara matang karena banyak pengusaha keberatan sehingga dampaknya bisa memicu PHK," kata Ketua Apindo Karimun, Dwi Untung di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Dwi Untung mengatakan, kenaikan UMK tahun ini menjadi Rp1,6 juta telah memberatkan pengusaha sehingga banyak yang gulung tikar.
Ia khawatir pengusaha yang kolaps pada 2014 akan lebih banyak lagi jika UMK naik terlalu tinggi.
"Mungkin memang naik, tetapi hendaknya mempertimbangkan iklim usaha yang terpengaruh dengan kenaikan harga BBM sehingga harga-harga juga ikut naik," katanya.
Salah satu pilihan yang harus diambil pengusaha adalah mengurangi jumlah karyawannya untuk disesuaikan dengan kemampuannya.
"Darimana mau bayar gaji, sementara UMK naik tinggi tapi harga-harga juga naik," katanya. Ia enggan menyebutkan seberapa besar dampak kenaikan UMK terhadap dunia usaha. Kebanyakan pengusaha, menurut dia tidak bersedia mengungkap kerugian yang dialami dengan alasan menjaga kepercayaan pemodal.
"Mereka hanya menyampaikan keluhannya kepada kami bahwa UMK terlalu tinggi membuat mereka tidak mampu lagi menutupi kerugian. Kalau disampaikan terbuka, mereka takut pemberi pinjaman seperti bank tidak lagi percaya kepada mereka," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Cabang Karimun Muhamad Fajar, mengusulkan kenaikan UMK sebesar 50 persen pada 2014, atau naik dari Rp1,6 juta menjadi Rp2,4 juta.
"Usulan kenaikan UMK 2014 50 persen dari 2013 sudah sesuai dengan kebutuhan riil kaum pekerja," katanya.
Muhamad Fajar mengatakan, hasil survei yang dilakukan di beberapa pasar tradisional, antara Pasar Puakang di Tanjung Balai Karimun, Pasar Bukit Tembak di Meral dan Pasar Urung di Kundur, menunjukkan bahwa angka kebutuhan hidup layak (KHL) meningkat akibat kenaikan harga BBM bersubsidi dan inflasi.
"Kami tidak ingat angkanya, namun yang jelas mengalami kenaikan," kata dia.
Dia memaparkan, kenaikan UMK sebesar 50 persen juga mempertimbangkan bahwa rata-rata pekerja sudah berkeluarga, atau sudah memiliki istri istri dan satu anak atau lebih.
Pekerja yang sudah berkeluarga, kata dia lagi, memiliki kebutuhan hidup lebih besar daripada pekerja lajang.
"Kalau bujangan tanggungannya hanya diri sendiri, tapi kalau berkeluarga, tentu bertambah karena harus menghidupi anak dan istri. Sementara, upah yang diterapkan selama ini cenderung mengacu pada kebutuhan hidup bujangan, bukan keluarga," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
