Penyidik KPK periksa empat ASN Kemenhub terkait pengondisian audit BPK

id KPK,Kemenhub ,DJKA ,Direktorat Jenderal Perkeretaapian,korupsi,kasus suap,penyidik kpk,btp

Penyidik KPK periksa empat ASN Kemenhub terkait pengondisian audit BPK

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengondisian audit BPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Empat ASN Kemenhub tersebut yakni Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (22/2).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Penyidik lembaga antirasuah hari juga kembali memanggil empat ASN Kemenhub sebagai lanjutan dari pengembangan perkara tersebut yakni Zamrides, Wicaksono Indarto, Haryanto, dan Perdana Kresna Martani, untuk diperiksa terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.

Pada 12 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi yang digelar di kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang serta barang bukti uang.

Beberapa orang yang diamankan dalam operasi tersebut di antaranya Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Kedua pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tersebut menerima sejumlah uang dari pihak swasta atau pelaksana pekerjaan proyek sarana dan prasarana kereta api di wilayah Jawa Tengah.

Selain Putu dan Bernard, KPK juga menangkap Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Dion Renato Sugiarto telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sedangkan Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan masing-masing dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.

Baca juga:
Penyidik KPK periksa Plt Sekda Sidoarjo tentang korupsi di BPPD setempat

KPK periksa putra Gubernur Maluku Utara

Ganjar ingatkan relawan untuk hormati proses yang berjalan


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa empat ASN Kemenhub terkait pengondisian audit BPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE