
Polsek Jemaja Bekuk Pengedar Ganja.

Anambas (Antara Kepri) - Kepolisian Sektor (Polsek) Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, membekuk Lu (37), tersangka pengedar ganja di wilayah tersebut, Rabu (30/10).
"Benar, kita telah berhasil menangkap satu orang warga diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti sebesar 6 ons ganja kering siap edar," kata Kapolres Natuna, AKBP Anton Setiawan melalui Kapolsek Jemaja, Iptu Emsas di Mapolsek Jemaja, Jumat.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba jenis ganja saat ini yang terbesar di Kepulauan Anambas terdapat di Kecamatan Jemaja. Tersangka telah diamankan di Mapolsek Jemaja untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus ini, kata dia, bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering melakukan transaksi barang haram tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti serta menggali kebenarannya. Petugas langsung menyusun strategi dengan meminta salah satu warga setempat menjadi informan.
Sekitar pukul 03.55 WIB, Rabu, tersangka dengan informan itu bertemu di tempat yang telah ditentukan yakni di Pelabuhan Rakyat Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur.
Sekitar lima menit kemudian, atau sekitar pukul 04.00 WIB, ketika transaksi berlangsung, lima anggota Mapolsek Jamaja langsung menyergap dan membekuk pelaku beserta mengamankan barang bukti tersebut.
Dari hasil pengembangan, tersangka ternyata merupakan warga yang berasal dari Deli Serdang, Medan Sumatera Utara
"Informasi yang kita dapatkan, tersangka sering melakukan transaksi. Kemudian kita pancing untuk membeli melalui salah satu warga ternyata tersangka mau menjualnya," kata Iptu.Emsas menjelaskan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
