
UMK Anambas Disepakati Rp1.768.000

Anambas (Antara Kepri) - Setelah melalui serangkaian pertemuan antara perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah daerah, upah minimum kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas disepakati naik 20,06 persen atau Rp1.768.000.
Kita sudah bertemu dengan perwakilan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan juga dari pemerintah daerah, dan kita sepakat UMK naik dari Rp1.470.000 menjadi Rp1.768.000, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Anambas Herdi Usman kepada wartawan, Rabu.
Dijelaskannya, angka tersebut sudah dibawa sampai rapat dewan pengupahan tingkat provinsi dan setelah penggodokan dan pemaparan, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pun setuju dengan angka tersebut, kendati angka tersebut masih jauh dari KHL Anambas, yakni Rp2.791.038.
Di Dewan Pengupahan Provinsi kita jelaskan lagi bahwa angka tersebut adalah angka ideal, mengingat industri di Anambas adalah yang menengah ke bawah. Tidak seperti daerah lain seperti Batam dan Bintan, yang kebanyakan industrinya itu adalah industri besar, jelas Herdi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial H Safari S.Sos. juga mengatakan , kendati masih jauh dari KHL, yang memuat 60 item, namun UMK Anambas ini sudah proporsional dan mewakili kebutuhan karyawan dan pengusaha.
Menurutnya, kebanyakan industri di Anambas adalah menengah ke bawah, seperti hotel, penginapan, warung kopi, rumah makan dan industri rumah tangga, jajanan pasar. Jika UMK dipaksakan mengikuti KHL, dikhawatirkan beberapa sektor usaha merosot bahkan gulung tikar karena tak mampu membayar gaji karyawan.
Selain itu, dikhawatirkan dengan UMK yang tinggi, akan terjadi pengurangan karyawan besar-besaran di sejumlah sektor usaha, karena pengusaha tak mampu membayar gaji seluruh karyawannya.
Bisa jadi usaha merosot sampai akhirnya bankrut, atau nanti karyawan dikurangi karena tidak mampu bayar gaji. Jadi aspek sosial seperti ini kita perhatikan juga, jangan sampai penetapan UMK yang tinggi malah menimbulkan permasalahan, baik karyawan maupun pengusaha, jelas Safari.
Sementara itu, Ketua SPSI Anambas Sahtiar juga menganggap UMK yang disepakati sudah cukup baik.
Menurutnya jika UMK terlalu tinggi, pengusaha juga akan diberatkan, mengingat sektor usaha di Anambas kebanyakan menengah ke bawah.
Yang ada cuma warung kopi, rumah makan, hotel dan penginapan. Kalau terlalu tinggi akan sangat memberatkan. Ini kan bukan upah sektoral, jelasnya.
Apalagi hampir seluruh pengusaha di Anambas tidak hanya memberikan gaji kepada karyawannya, tapi disertai beberapa tujangan lainnya. Jika dihitung dengan tunjangan yang diberikan pengusaha, maka total gaji karyawan bisa jadi melebihi KHL.
Misalnya saja, mereka diberi tempat tinggal dan makan. Kalau dihitung-hitung, gaji ditambah tempat tinggal ditambah lagi makan, mungkin jumlahnya bisa melebihi KHL yang sudah ditetapkan. Jadi saya rasa angka tersebut sudah proporsional, jelasnya (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
