
Jalanan Batam "Dikuasai" Buruh

Batam (Antara Kepri) - Buruh Kota Batam, Kamis menggelar unjuk rasa pada lima titik strategis meminta Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani menyetujui pengajuan upah kelompok usaha yang diusulkan dewan pengupahan kota bersama dengan UMK.
Pengurus Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Ramon mengatakan aksi gelar di Simpang Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Simpang Panbil dan Batamindo, Kawasan Sekitar Pelabuhan Batuampar, Tanjunguncang, serta sekitar pelabuhan Sekupang.
"Hingga saat ini Gubernur yang awalnya berjanji menandatangani pengajuan upah kelompok usaha sepakat dengan UMK belum juga merevisi putusanya yang hanya menandatangani UMK saja," kata dia di Simpang Bandara Internasional Batam.
Ia mengatakan, buruh masih akan terus menggelar aksi sampai gubernur menandatangani tuntutan buruh.
"Kami ingin keputusan UMK direvisi dengan menyertakan upah kelompok usaha," kata dia.
Ramon mengatakan, di Batamindo buruh meminta seluruh karyawan yang bekerja ikut dalam mogok massal dan unjukrasa.
Sementara itu, setelah memblokir jalan utama Batam Centre-Batuaji dan Tanjunguncang, buruh yang berunjukrasa di kawasan Batamindo membuka akses mengurai kemacetan.
"Awalnya macet parah. Saat ini buruh berinisiatif membuka jalan agar kemacetan terurai. Namun mereka akan memblokir kembali" kata seorang warga, Yusuf.
Yusuf mengatakan, sempat terjadi kecelakaan antara pengendara motor dan mobil saat jalan hendak dibuka.
"Korban mengalami luka ringgan dan berada di Pos Polisi tidak jauh dari aksi massa untuk mendapatkan perawatan," kata dia.
Dari Tanjunguncang, ribuan buruh masih melakukan aksi mogok kerja.
Rabu malam, Gubernur Kepulauan Riau belum menandatangani pengajuan revisi yang diminta buruh.
"Kalau buruh mau unjukrasa itu hak. Asalkan mereka tidak anarkis," kata Gubernur Kepri, Sani.
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
